PANGKALAN BUN/Corong Nusantara – Miris peristiwa pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi lagi, kali ini pelakunya adalah seorang publik figur biasa mateng di canek Youtube, laki-laki bejat itu adalah R (45), tega menggagahi anak usai 13 tahun.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan, tersangka ini merupakan salah satu publik figur di kota manis Pangkalan Bun, dan tersangka ini melakukan aksi bejadnya ini tidak hanya sekali, melainkan sampai 3 kali dengan korban yang sama, dan di tempat yang berbeda. Dan kejadian terakhir terjadi pada bulan Agustus 2022 sekitar oukul 19.00 WIB.
“Tersangka ini sudah 3 kali menyetubuhi korban dengan tempat yang berbeda, dimana pada kejadian pertama kali terjadi pada bulan Juni 2022 sekitar pukul 14.30 wib , lokasinya di semak semak Jalan Natai arahan, Kelurahan Baru, yang kemudian kejadian yang kedua di sebuah rumah kosong di Pangkalan Bungur, Kelurahan Baru juga, sekitar bulan Agustus, dan yang ketiga di sebuah jalan sempit yang ada di Kelurahan Baru,” kata Kapolres Kobar, pada saat pers release, Selasa (16/8/2022).
Adapun modus yang digunakan tersangka menurut Kapolres, dimana tersangka pada pertama kali melakukan penyetubuhan terhadap korban ini, tersangka mengajak Korban untuk membagikan sembako kepada warga yang kurang mampu, setelah melakukan kegiatan tersebut, korban dibawa tersangka ke sebuah jalan sempit dan sunyi.
“Jadi setelah melakukan kegiatan pembagian sembako kepada masyarakat kurang mampu, korban ini dibawa tersangka ke sebuah jalan yang sempit dan sunyi, lalu tersangka menurunkan korban dan kemudian membuka pakaian korban, setelah itu tersangka mendudukan korban di atas motor lalu disetubuhi,” ujar Bayu Wicaksono.
Setelah itu, lanjut Kapolres, tersangka ini memberikan uang kepada korban sebesar Rp50.000, karena memang sebelumnya tersangka ini menjanjikan korban akan memberi uang setelah membantu tersangka membagikan sembako.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu 1 buah baju lengan panjang dan 1 buah celana legging panjang.
“Tersangka di kenakan pasal 82 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pergantian UU RI no 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak, dengan ancaman 15 Tahun penjara,” ujar Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono (yulia)