Bila sampai dengan batas waktu tanah-tanah tersebut tidak dilakukan konversi atau tidak didaftarkannya konversinya, maka tanah tersebut menjadi tanah negara. “Sedangkan tidak terbukti terhadap Verklaring No.23/ 1960 telah dikonversi, oleh karenanya sudah tepat judex facti menyatakan bahwa Tergugat tidak berhak atas objek sengketa,” ungkap Pua.
Sebelumnya, Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya No. 36 /Pdt.G/2021/PN.PLK tanggal 23 September 2021 menyatakan para penggugat yaitu Suparno dengan SHM No 197, Suratno dengan SHM No 198, dan Dilar dengan SHM No 199 sebagai pemilik masing-masing bidang tanah yang sah. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya No. 115/PDT/2021 /PT.PLR tanggal 27 Januari 2022. Putusan MA RI Nomor 1608 K/Pdt/2022 pada tanggal 22 Juni 2022 dengan amarnya menolak permohonan Kasasi dari Para Pemohon yang sebelumnya merupakan Tergugat.
MA RI dalam pertimbangan hukum menyatakan bahwa Para Penggugat telah dapat membuktikan dalil gugatannya bahwa objek sengketa adalah miliknya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 197 An.Suparno , SHM No.198 An. Suratno dan SHM No. 199 An. Dilar , dimana kesemuanya dimohonkan haknya berdasarkan permohonan hak atas tanah negara oleh para pemohon hak sehingga perolehan hak para penggugat adalah sah dan berkekuatan hukum. dre