Hukrim  

Usai Putusan Kasasi, 3 Pemilik Tanah Siap Ajukan Eksekusi

Bila sampai dengan batas waktu  tanah-tanah tersebut tidak dilakukan  konversi  atau tidak didaftarkannya konversinya, maka  tanah tersebut menjadi tanah negara. “Sedangkan tidak terbukti terhadap Verklaring No.23/ 1960  telah dikonversi, oleh karenanya  sudah tepat judex facti  menyatakan bahwa Tergugat tidak berhak atas objek sengketa,” ungkap Pua.

Sebelumnya, Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya  No. 36 /Pdt.G/2021/PN.PLK  tanggal  23 September 2021 menyatakan para penggugat yaitu Suparno dengan SHM No 197, Suratno dengan SHM No 198, dan Dilar dengan SHM No 199 sebagai pemilik masing-masing bidang tanah yang sah. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya No. 115/PDT/2021 /PT.PLR  tanggal 27 Januari 2022. Putusan MA RI  Nomor 1608 K/Pdt/2022 pada tanggal 22 Juni 2022 dengan amarnya menolak  permohonan Kasasi dari Para Pemohon yang sebelumnya merupakan Tergugat.

MA RI dalam pertimbangan hukum menyatakan bahwa Para Penggugat  telah dapat membuktikan dalil gugatannya bahwa objek sengketa adalah miliknya  sesuai dengan Sertifikat Hak Milik  ( SHM ) Nomor  197  An.Suparno , SHM No.198 An. Suratno dan SHM No. 199 An. Dilar , dimana  kesemuanya dimohonkan haknya berdasarkan  permohonan hak atas tanah  negara  oleh para pemohon  hak sehingga perolehan hak para penggugat adalah sah dan berkekuatan hukum. dre

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *