Hukrim  

Usai Putusan Kasasi, 3 Pemilik Tanah Siap Ajukan Eksekusi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara-  Pasca-putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI atas sengketa tanah di Jalan Hiu Putih Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya, tiga pemilik tanah bersiap mengambil langkah hukum berikutnya.

“Hanya  tinggal menunggu yang tepat untuk pelaksanaan Putusan, yakni eksekusi objek sengketa tersebut yang saya  serahkan sepenuhnya kepada Penggugat  Prinsipal,” kata Pua Hardinata selaku kuasa hukum, Minggu (14/8).

Pua menjelaskan, tiga kliennya yakni Suratno, Suparno dan Dilar awalnya sebagai Penggugat yang telah memiliki tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), sedangkan para Tergugat menggunakan dasar Verklaring tahun 1960 sebagai hak adat. Pua menerangkan bahwa SHM milik kliennya sah dan tetap berlaku karena terbit pada tahun 1995/1996 atau sebelum tahun 2012.

Dia juga mengungkap berdasar surat Kepala BPN Kota Palangka Raya No. MP.01.02/87-62.71/I/2021, Surat Lurah Bukit Tunggal No.140/144 /KL-bT/PEM/2020, dan Surat Kakanwil BPN Kalteng No.286a 300.8.62/V/2016, bahwa Verklaring No 23/1960 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pua mengutip pertimbangan putusan kasasi MA yang menyatakan Verklaring  tersebut dengan berlakunya UU No 5 Tahun 1960 maka bukan sebagai bukti kepemilikan atas tanah dan tidak berkekuatan hukum lagi. Karena seluruh tanah-tanah berkas hak lama baik hak barat dan hak adat diberikan waktu untuk dikonversi menjadi hak atas tanah menurut UUPA No 5 Tahun 1960  selama 20 tahun, yaitu  sampai tanggal 24 September 1980.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *