Daerah  

TUNGGU HASIL MK- Razak: Pelanggaran TSM Susah Dibuktikan

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golongan Karya (Golkar) H Abdul Razak meminta masyarakat bersabar menunggu hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng.

Pasalnya, hasil pilkada yang dilangsungkan 9 Desember 2020 lalu, meski telah dimenangkan oleh pasangan nomor urut 02 H Sugianto Sabran-H Edy Pratowo, yang kemudian telah ditetapkan melalui rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, saat ini masih kembali berproses di Mahkamah Konstitusi (MK), karena adanya gugutan dari pasangan nomor urut 01 Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar.

Dikatakan, masyarakat luas sudah mengetahui bahwa perhelatan pilkada serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng akhir 2020 lalu, yang telah ditetapkan KPU Kalteng dimenangkan pasangan 02, dengan selisih suara 3,2 persen lebih atau 33 ribu lebih suara.

Jika mengacu kepada PMK nomor 5 tahun 2020 terkait gugatan hasil perolehan suara, kata Razak, hal itu tidak dimungkinkan. Karena sudah ditetapkan selisihnya harus 1,5 persen ke bawah.

“Dari hasil penetapan KPU kan 02 unggul atau memperoleh suara terbanyak. Tapi karena adanya gugatan dari 01, penetapan kan menunggu penetapan kembali dan menunggu hasil gugatan di MK selesai,” kata Razak kepada Tabengan, Selasa (12/1).

Hal itu juga diperkuat dengan berbagai pemberitaan di media masa dimana dari ratusan pagelaran pilkada serentak baik itu pilgub dan pemilihan bupati, wali kota, gugatan perselisihan suara yang diterima MK hanya 26 perkara. “Sementra untuk pilgub kalau sengketa untuk selisih suara yang diterima MK adalah Jami dan Kalimantan Selatan (Kalsel) karena selisihnya dibawah 1,5 persen,” ungkapnya.

Namun, karena adanya aturan perundang-undangan, yang mengatur bahwa sengketa pilkada yang bisa berproses tidak hanya selisih suara. Tetapi juga pelanggaran yang terjadi, dimana pasangan nomor urut 01 mengklaim banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan 02, sehingga pihaknya masih menunggu hasil gugatan dan putusan MK.

“Berkaitan dengan pelanggaran, saya kira pelanggaran pasti ada, dua pasangan itu pasti ada terjadi. Jangan hanya menggangap bahwa pelanggaran itu hanya dilakukan oleh tim 02, tidak. Kan ada beberapa item pelanggaran katanya yang saya dengar, yang dilakukan secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM), karena aturan membolehkan itu digugat, silahkan kita tunggu hasilnya,” terang legislator senior Partai Golkar ini.

Namun, kata dia, yang namanya TSM itu, pelanggarannya terjadi diseluruh wilayah artinya terjadi di 14 kabupaten/kota di Kalteng. “Katanya pelanggaran itu terstruktur sistematis dan masif. Masif itukan berarti terjadi di seluruh wilayah, Kalteng ini di 14 kabupaten/kota. Tidak mudah membuktikannya. Jangan lah kita membayang-bayangkan TSM waktu di Pilkada di Kobar,” harapnya.

Razak juga mengatakan, jika pasangan nomor urut 01 menggangap pasangan 02 banyak pelanggaran, tim 02 juga memiliki berbagai pelanggaran yang dilakukan tim 01, dan itu akan dibuktikan pada saat persidangan antinya.

“TSM menyeluruh itu tidak mudah, pelanggarannya apa saja. Tidak hanya pengakuan tetapi harus dibuktikan. Tim 01 juga punya, tapi kan lucu karena dia menang karena menggugat. Kita tunggu saja hasil MK. Tetapi saya dari dulu tetap optomis bahwa yang akan keluar sebagai pemenang berdasarkan hasil keputusan MK yang menang itu 02,” pungkasnya. sgh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *