Hukrim  

Tangkap IRT di Mendawai, Polisi Sita 37 Paket Sabu

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Syami Diana alias Mama Amin kini harus merasakan dinginnya balik jeruji besi. Ibu rumah tangga (IRT) berusia 45 tahun ini ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya karena kedapatan memiliki 37 paket narkoba jenis sabu seberat 11,4 gram di rumahnya, Jalan Mendawai I, Gang Bersama, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.

Bersama dengan sabu, petugas juga mengamankan timbangan digital, empat pak plastik klip, kotak kayu sebagai tempat penyimpanan sabu, sendok sabu dan gunting.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasat Narkoba, Kompol Asep Deni, menuturkan jika penangkapan dilakukan setelah menerima informasi masyarakat akan seringnya transaksi narkoba di kediaman pelaku.

Upaya penyelidikan dilakukan, dimana petugas berdasarkan hasil pengamatan segera melakukan penangkapan bersama barang bukti.

“Tersangka sudah kita bawa ke Mapolresta guna kepentingan penyidikan. Kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. fwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *