Sidang Vonis Terdakwa Pencabulan Dekan FISIP Unri Ditunda

Sidang Vonis Terdakwa Pencabulan Dekan FISIP Unri Ditunda

Corong Nusantara – Sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru di Riau menunda sidang terhadap terdakwa Dekan FISIP UNRI Syafri Harto.

Syafri Harto didakwa melakukan pelecehan terhadap siswa.

Sidang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (29/03-22).

Ketua Lee berkata, “Saya merasa waktu hampir habis. Pertimbangan diperlukan dalam semua aspek. Jadi (sidang publik tentang kesalahan) telah ditunda hingga besok (Rabu). Kami harus mencari bahan referensi atau pendapat yang rumit.” . , Estin.

Sidang selanjutnya dijadwalkan Rabu (30-30-30).

Berbeda dengan sebelumnya, sidang terbuka untuk umum. Namun dengan catatan, pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Pada saat yang sama, tim pemeriksa (JPU) menerima penangguhan komite wasit.

Jaksa Agung Syafril mengatakan: “Hakim masih menyiapkan keputusan komprehensif yang akan meminta pertanggungjawaban panel baik kepada panel sendiri maupun kepada terdakwa.”

murid kecewa

100 mahasiswa kecewa keputusan Dekan FISIP UNRI Syafri Harto tertunda.

“Saya sangat kecewa sidang hari ini ditunda karena kita sudah membawa banyak orang ke sidang,” kata Khelvin Hardiansyah, mayor dari Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP UNRI.

“Tapi kami tidak akan berhenti di sini dan saya yakin kami akan kembali dengan lebih banyak penonton besok,” tambahnya.

Kelvin mengatakan pihaknya berharap hakim bisa menjatuhkan hukuman setinggi-tingginya kepada terdakwa.

Hal ini setara dengan tuntutan jaksa divonis minimal tiga tahun penjara.

“Kami mohon kepada hakim dengan bijak untuk memastikan para penyintas (korban, pihak) mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut ganti rugi dari Syafri Harto selama tiga tahun penjara dan terdakwa akan membayar korban sebesar Rp. 10.772.000.

Terkait hal ini, JPU mendakwa Syafri Harto dengan dakwaan utama. hukum Kriminal.

Surat dakwaan itu berisi 15 dokumen. Pada sidang pertama beberapa pekan lalu, jaksa dan kuasa hukum terdakwa bergantian membacakan dakwaan di depan majelis hakim.

Seperti diberitakan, kasus tersebut awalnya ditangani penyidik ​​di Ditreskrimum Riaupolisens.

Korban merupakan mahasiswa Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI, berinisial L.

Korban pertama, L, melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polsek Pekanbaru.

Namun, dalam perkembangannya, kasus tersebut diambil alih oleh Polda Riau.

Penyidik ​​Ditreskrimum Riaupolisens menutup tempat kerja Dekan FISIP UNRI Syafri Harto sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan baru-baru ini.

Syafri Harto sendiri juga melapor ke Polda Riau atas pencemaran nama baik. Ia melaporkan pengelola akun Instagram resmi Korban L dan Kolega Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI (nama akun @komahi_ur).

Seperti diketahui, seorang mahasiswa berinisial L membuat pengakuan mengejutkan lewat rekaman video yang diunggah ke akun Instagram resmi kelompok mahasiswa HI (Komahi) UNRI sebagai @komahi_ur.

Mahasiswa itu mengaku dilecehkan Syafri Harto yang juga bosnya, saat sedang mengawasi proyek gelar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *