KUALA KAPUAS/Corong Nusantara– Walaupun dapat melarikan diri saat petugas Satresnarkoba Polres Kapuas akan melakukan penangkapan, namun barang bukti narkoba jenis sabu seberat 164,33 gram milik AT (45), warga Desa Pantar Kabali atau Muroi Raya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, berhasil diamankan, Jumat (12/8/22).
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan, pelaku kemungkinan sudah mengetahui akan kedatangan anggotanya. Sebab, pada saat dilakukan penggerebekan AT sudah tidak ada di rumah. Namun, petugas berhasil mengamankan IM yang diduga sebagai kaki tangan AT.