Hukrim  

Sabu Disimpan dalam Kulkas, TO Selama Sebulan Berhasil Ditangkap 

PANGKALAN BUN/Corong Nusantara – Polres Kabupaten Kotawaringin Barat bertekad membasmi bersih peredaran narkoba, hal itu terbukti dengan adanya hasil tangkapan terbaru, dimana Satnarkoba Polres Kobar berhasil membekuk MA salah seorang yang menjadi target operasi selama satu bulan ini.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasat Narkoba Ipda Ahmad Wira Wisudawan menjelaskan, selain berhasil menangkap MA, juga berhasil menangkap S,  dimana keduanya diamankan pada hari Rabu (10/8/2022) di sebuah rumah yang ada di jalan H. Maid Badir RT 10, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan. Sementara tersangka S ini bertugas menyimpan barang terlarang.

“Tersangka MA ini merupakan Terget operasi Satnarkoba Polres Kobar, jadi setelah dilakukan penyelidikan selama 1 bulan, akhirnya pada hari Rabu (10/8)  tersangka berhasil di amankan di rumahnya,”  kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Selasa (16/8/2022).

Dimana lanjut Kapolres, saat dilakukan penggeledahan di temukan di dapur berupa 12 buah plastik klip di duga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 83,07 gram yang terletak di atas kulkas, dan barang bukti di akui oleh tersangka MA, dan tersangka S ini bertugas menyimpan sabu.

“Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa tersangka MA ini mendapatkan barang haram tersebut dari saudara A, yang kini menjadi DPO Anggota Satnarkoba Polres Kobar,’  ujar Bayu Wicaksono.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 12 plastik klip di duga Narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 83, 07 gram, 1 buah kotak Handphone, 1 buah plastik putih, 2 lembar tisu, dan 1 buah handphone merek Samsung.

Dengan ini keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1, atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan selama lamanya 20 tahun penjara (yulia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *