PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Kerusakan parah yang menyebapkan kemacetan luar biasa diruas jalan Palangka Raya menuju Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), mendapat perhatian dari kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), khususnya Komisi IV yang membidangin infrastruktur dan prasarana.
Terlebih kerusakan jalan di daerah itu dididuga kuat karena tingginya mobilitas angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS), baik yang bergerak dibidang pertambangan batubara maupun kelapa sawit.
Menurut Anggota Komisi IV DPRD Kalteng H Purman Jaya, berdasarkan informasi yang diterimanya bahwa kerusakan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun, sebagian besar diakibatkan oleh angkutan PBS yang kerap melintas dijalan tersebut dengan membawa muatan melebihi batas tonase.
“Kita sudah meninjau kesana dan melihat langsung bahwa jalan tersebut mengalami kerusakan parah, yang diduga akibat muatan berlebih angkutan PBS. Apabila seperti itu, seharusnya PBS membuat jalur sendiri dan jangan menggunakan jalur umum,” ucap Purman saat dibincangi Tabengan di gedung dewan, Senin (1/2/2021).
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV meliputi Kabupaten Barito Timur (Bartim), Barito Selatan (Barsel), Barito Utara (Barut) dan Murung Raya (Mura) ini juga menegaskan, bahwa aturan terkait perlintasan angkutan PBS sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2012 tentang pengaturan Lalulintas di ruas jalan umum dan jalan khusus, untuk angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan.
Sehingga, adanya perda tersebut harus menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab), untuk menindak tegas PBS yang menggunakan jalan umum dalam mengangkut hasil tambang.
“PBS tidak boleh menggunakan jalan umum untuk mengangkut hasil pertambangan atau perkebunan apabila tidak ada perjanjian dengan pemerintah. Hal ini sudah diatur dalam perda nomor 7 tahun 2012 dan implementasi perda ini dilapangan yang harus dipertegas oleh pemerintah,” tegasnya.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga minta Pemprov Kalteng dan Pemkab Gumas mendesak PBS yang menggunakan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun mengangkut hasil tambang, untuk bertanggung jawab dalam memperbaiki ruas jalan tersebut.
“PBS seharusnya membangun jalur khusus untuk mengangkut hasil tambang maupun perkebunan. Kalau memang terbukti PBS menggunakan jalan umum untuk mengangkut hasil tambang, maka PBS tersebut harus bertanggungjawab dengan memperbaiki kerusakan jalan yang mereka sebabkan,” harap legislator yang akrab disapa H Gogo ini.
Menindaklanjuti kerusakan ruas jalan tersebut, sambungnya, Komisi IV DPRD Kalteng juga akan mengagendakan pertemuan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng, untuk meminta kejelasan sekaligus mencari solusi agar masalah kerusakan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun tidak berkelanjutan.
“Kita akan memanggil dinas terkait untuk meminta kejelasan dan bagaimana solusi penanganan ruas jalan yang rusak parah tersebut. Karena ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun merupakan perlintasan utama yang mehubungkan sejumlah wilayah Kabupaten dan kerusakan ini tidak bisa dibiarkan,” pungkasnya. nvd