Rp81 M Lebih Gaji Ke-13 Cair

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di wilayah kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga Senin (21/6), telah menuntaskan pembayaran gaji ke-13 tahun 2021.

Kepala Kanwil DJPb Kalteng Hari Utomo mengatakan, KPPN di lingkup DJPb Kalteng telah mencairkan dana gaji ke-13 tahun 2021 kepada 20.032 ASN Pusat, TNI/Polri sebesar Rp81.348.882.612 yang dialokasikan pada DIPA masing-masing satuan kerja.

Pembayaran gaji ke-13 dilakukan kepada ASN Pusat yang berada di kantor vertikal kementerian dan lembaga serta TNI/Polri. Di Kalteng sendiri terdapat 458 satuan kerja yang bersumber dari dana APBN. Penyaluran dana ke-13 mengalami kenaikan dibandingkan pada 2020 dengan 20.048 ASN Pusat, TNI/Polri sebesar Rp77.273.036.228.

“Penambahan total pembayaran ini dikarenakan dibayarkan pula kepada antara lain Pejabat Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,” ujarnya, Selasa (22/6).

Dengan dibayarkannya gaji ke-13, lanjut Hari, diharapkan ASN Pusat, TNI/Polri  dapat tetap fokus menjalankan tugas secara penuh dedikasi, tetap merawat dan menjaga Indonesia serta terus menumbuhkan empati dan simpati bagi masyarakat yang sebagian besar belum pulih dari pandemi Covid-19.

“Gaji ke-13 merupakan salah satu usaha pemerintah untuk meringankan biaya pendidikan putra-putri abdi negara, mendorong peningkatan daya beli masyarakat yang nantinya mendorong daya ungkit pertumbuhan ekonomi dan sebagai penghargaan kepada ASN prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan,” imbuhnya.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021, gaji ke-13 tahun 2021 diberikan kepada seluruh aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Kepada PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, sebesar gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Kepada calon PNS diberikan 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga tunjangan pangan, dan tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya.

Kepada pensiunan dan penerima pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Kepada penerima tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar pemberian gaji ke-13 2021 adalah gaji yang diberikan pada bulan Juni 2021 dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemberian gaji ke-13 2021 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. fwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *