Corong Nusantara – Kota Rio de Janeiro secara resmi akan menerima atau memiliki pembayaran predial e teritorial urbana (IPTU) atau Bitcoin terkait dengan pajak real estat kota dalam batas kota.
Menurut pengumuman Menteri Pembangunan Ekonomi, Inovasi dan Penyederhanaan Rio de Janeiro, dikutip di halaman Cointelegraph.com pada hari Senin, 28 Maret 2022, Chicão Bulhões mengatakan bahwa undang-undang pro-crypto yang baru akan mulai berlaku minggu depan. 2023.
Untuk mendukung pembayaran pajak menggunakan Bitcoin, CEO Binance Changppeng Zhao mengatakan akan membuka kantor baru di kota tersebut.
Pembayaran pajak Bitcoin yang akan dioperasikan kota tersebut akan menjadikan Rio de Janeiro kota Brasil pertama yang mengarusutamakan pembayaran Bitcoin.
Dalam pengumuman yang dibuat oleh kota Rio de Janeiro, kota tersebut akan mempekerjakan perusahaan yang terlibat dalam aset kripto untuk melakukan pekerjaan ini.
“Untuk mengaktifkan operasi, pemerintah kota akan mempekerjakan perusahaan yang berspesialisasi dalam mengubah aset kripto menjadi nyata. Dengan cara ini, Balai Kota akan menerima 100% uang dalam mata uang.” Pemerintah kota mengatakan dalam pengumuman itu.
Selain menerima pembayaran pajak real estat dalam Bitcoin, pemerintah kota berencana untuk terlibat dalam kebijakan tata kelola berbasis non-fungible token (NFT) di berbagai pasar termasuk seni, budaya, dan pariwisata.
Awal tahun ini, Meta, platform media sosial terbesar di dunia, mengajukan pendaftaran merek dagang dengan otoritas Brasil untuk merancang, mengembangkan, dan menyediakan perangkat keras dan perangkat lunak yang terkait dengan berbagai layanan Bitcoin atau kripto.