RAPAT KERJA DPD-KPU-Februari 2024 Pemilu, November 2024 Pilkada

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Komite I Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI melakukan rapat kerja bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Agendanya terkait persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, KPU RI sudah memiliki perencanaan untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, tentunya dengan mengedepankan spirit nasional, independen dan mandiri.

Senator Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang menyampaikan apresiasi atas perencanaan yang disusun KPU RI terkait persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024. Berdasarkan paparan dari Ketua KPU RI Ilham Saputra, pada 2024 ada pelaksanaan Pemilu yang juga akan dilaksanakan Pilkada serentak di 33 provinsi, dan 508 kabupaten dan kota.

Mantan Gubernur Kalteng ini melanjutkan, rencana awal Pemilu dilaksanakan pada April 2024 seperti periode-periode sebelumnya, namun digantikan menjadi Februari 2024. Pertimbangannya, memberi waktu dan ruang yang memadai bagi penyelesaian sengketa Pemilu. Tidak mengganggu tahapan dan proses selanjutnya.

Pilkada serentak dilaksanakan pada November 2024. UU Pilkada menyarankan agar pelaksanaan Pilkada menggunakan hasil pemilihan legislatif tahun 2024 untuk DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota, yang tertuang dalam ketentuan pencalonan.

“Saya berharap persiapan menuju Pemilu 2024 berjalan dengan baik. Lebih penting lagi, agar pandemi Covid-19 lekas berlalu sehingga seluruh perencanaan dapat berjalan dengan baik. Jangka panjang, semoga demokrasi kita menjadi lebih berkualitas melahirkan kepemimpinan yang unggul bagi daerah dan Indonesia,” kata Teras Narang dalam rilisnya kepada Tabengan, Rabu (23/6).

Mantan Ketua Komisi III DPR RI periode 2004-2009 dari Fraksi PDI-Perjuangan ini mengatakan, salah satu yang menjadi catatan khusus berkenaan dengan Pemilu serentak adalah keselamatan. Terlebih keselamatan penyelenggara yang ada di daerah-daerah. Ini tidak bisa diabaikan. Berdasarkan hasil pemantauan pada pemilihan yang telah lalu, perlindungan dalam hal keselamatan penyelenggara masih sangat terbatas, khususnya di pandemi sekarang ini.

Tidak saja masalah kesehatan yang menjadi prioritas, kata Anggota DPD RI Dapil Kalteng ini, tapi juga berkenaan dengan masalah kesejahteraan. Diusulkan, gaji dan honorarium dari petugas KPU yang belum dibayarkan dapat segera dipenuhi. Diharapkan Kementerian Keuangan bisa menuntaskan ini agar tidak ada hak yang diabaikan dan menimbulkan kekecewaan di kemudian.

Pemilu 2019, urai Teras, dari data kecelakaan kerja Badan Ad Hoc, didapati 722 orang yang meninggal dan 798 orang yang sakit. Sementara pada Pemilihan 2020, ada 117 yang meninggal, dan 153 orang yang sakit. Kesejahteraan para staf di Badan Ad Hoc juga turut menjadi perhatian, mengingat kecilnya honor yang tidak sebanding dengan beban kerja.

Pada saat rapat kerja, kata Teras lagi, KPU RI juga memaparkan rencana mereka dalam persiapan menuju 2024. Dimulai dari kesiapan sumber daya manusia (SDM), hingga dukungan teknologi yang diperlukan. Termasuk skenario untuk pemilihan presiden bila terjadi putaran kedua. Mengenai SDM ini diperhatikan, saran dari KPU RI agar khusus KPU di daerah dapat diperpanjang masa kerjanya, khususnya yang banyak berakhir pada tahun 2023 dan 2024. Pertimbangan perpanjangan untuk mereka yang berakhir masa kerjanya ini, dalam rangka efisiensi dan efektivitas kerja menuju 2024.

Anggaran, jelas Teras, diskenariokan hingga 2025 mendatang. KPU RI akan butuh sekitar Rp86 triliun untuk Pemilu dan Rp26 triliun untuk Pilkada. Angka untuk 5 tahun ini dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan kerja mereka, termasuk kebutuhan sarana dan prasarana pendukung, di antaranya kebutuhan gedung kantor yang sejauh ini masih banyak memakai sistem kontrak, atau dipinjamkan sementara oleh pemerintah daerah.

Terakhir, ungkap Teras, berkaitan dengan Peraturan KPU, sangat dipahami spiritnya yang bersifat nasional, independen dan mandiri. Namun, perlu diberikan pada daerah, ruang atau kewenangan untuk membuat diskresi, terhadap hal-hal yang juga penting sesuai kondisi mereka. Tentu tetap sesuai Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK). Ini penting karena ada beberapa daerah termasuk di Kalteng, yang secara geografis belum dapat diakses dengan mudah. ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *