Siti Hadijah selaku ahli waris Hj Aluh Umi berpegang pada SHM Nomor 304/ 195 mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Setelah melalui proses sidang, Majelis Hakim PN Palangka Raya dalam putusan No 214/Pdt.G/2021/PN PLK, menyatakan Siti Hadijah sebagai pemilik sah tanah tersebut, Selasa (17/5).
Sedangkan 11 SHM yang menindih SHM milik Siti adalah tidak memiliki kekuatan hukum. “Para Tergugat harus mengosongkan atau meninggalkan tanah tersebut,” kata Pua. Putusan banding pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya tertanggal 5 Juli 2022 akhirnya menguatkan putusan PN Palangka Raya.
Usai putusan tingkat pertama, Siti Hadijah diwakili Maulana Hasibuan dan Pengacara Pua Hardinata, berdasarkan pertimbangan hukum putusan pengadilan juga telah melapor ke Polda Kalteng.
“Karena ada indikasi kuat perbuatan mafia tanah. Modusnya dengan memalsukan dokumen tanah seolah-olah penjualnya masih hidup,” kata Pua.
Dia meminta pihak kepolisian tidak ragu lagi menyidiknya dan meminta para pelaku mafia tanah agar ditangkap. dre