PALANGKA RAYA– Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia telah menerbitkan siaran pers terkait arahan diberlakukannya pembatasan kegiatan masyarakat pada 7 provinsi di Pulau Jawa dan Bali, 11-25 Januari mendatang.
Hal tersebut mengundang pertanyaan dari sejumlah pihak, termasuk di Kota Palangka Raya. Apakah skema pembatasan kegiatan seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan kembali dilaksanakan, bahkan hingga ke Kota Cantik?
Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menyatakan, saat ini pihaknya belum memutuskan dan mendapatkan arahan apakah akan mengikuti arahan tersebut atau tidak.
“Kita masih menunggu instruksi dari Gubernur Kalteng, apakah pembatasan kegiatan masyarakat tersebut akan berlaku juga di Kalteng, khususnya di Palangka Raya atau tidak,” ujar Emi kepada Tabengan, Kamis (7/1).
Dijelaskannya, penerapan pembatasan kegiatan masyarakat seperti PSBB untuk menekan penularan Covid-19 akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020. Dalam mengambil kebijakan, pemerintah akan melihat data perkembangan penanganan Covid-19, seperti zona risiko penularan virus, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen.
Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen. Selanjutnya, kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen.
Untuk pembatasan kegiatan masyarakat sendiri, antara lain membatasi tempat kerja dengan sistem work from home (WFH) sebesar 75 persen, belajar dilakukan secara daring, jam operasional pusat perbelanjaan, hingga jam operasi moda transportasi.
“Sejauh ini kita masih memantau perkembangan kasus yang ada, seraya terus melakukan evaluasi secara berkala apakah parameternya terpenuhi atau tidak. Apakah akan diterapkan di sini? Kita akan menunggu instruksi Bapak Gubernur. Yang pasti, Tim Satgas akan terus bergerak secara masif untuk memutus mata rantai sebaran dengan menegakkan protokol kesehatan dalam Perwali 26/2020, meningkatkan tracing kontak erat, dan menggiatkan sosialisasi 4 M,” pungkasnya. rgb