Prodi Hukum Perdata FH UPR Gelar Webinar Internasional

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Civitas Akademika Universitas Palangka Raya (UPR) menggelar Webinar Internasional dengan mengusung tema ‘Hybrid Contract: Aspek Legal dan Kontrak Perjanjian Produk Perbankan Syariah di Masa Pandemi Corona Virues Disease (Covid-19)’, dimana kegiatan ini dilaksanakan secara virtual, Senin (27/9).

Dalam kegiatan yang diprakarsai oleh Fakultas Hukum (FH) UPR, khususnya Program Studi (Prodi) Hukum Perdata ini, Rektor UPR Dr. Andrie Elia, SE, M.Si Menyampaikan bahwa seiring berjalannya waktu, kegiatan transaksi ekonomi terus berkembang pesat diberbagai negara, khususnya di negara-negara maju yang ditandai dengan munculnya berbagai macam industri keuangan, dari berbagai lembaga ekonomi khususnya lembaga keuangan berbasis syariah.

“Di Indoensia, hal ini ditandai dengan munculnya lembaga perbankan berbasis Syariah, maka tidak heran aktifitas lembaga keuangan semakin bertumbuh. Bahkan hal tersebut berbanding dengan tingkat kebutuhan masyarakat modern yang semakin kompleks, sehingga para praktisi, pengambil kebijakan, bahkan akademisi harus senantiasa aktif dan kreatif dalam memberikan respon terhadap perkembangan ekonomi berbasis syariah,” ucapnya.

Dijelaskan, salah satu pilar penting dalam menciptakan produk keuangan berbasis syariah, sekaligus  memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat modern yaitu pengembangan Hybrid Contract atau penggunaan 2 akad.

Oleh karena itu, semua pihak yang berkaitan dengan ekonomi keuangan syariah serta aspek legalnya, wajib memahami teori maupun praktek dalam penerapan Hybrid Contract. Pasalnya, tanpa memahami hal tersebut, maka seluruh stakeholder atau pihak yang berkepentingan, dikhawatirkan mengalami kesalahan fatal, tanpa terkecuali seluruh Dosen di Fakultas Ekonomi (FE) UPR sehingga materi yang diajarkan selalu update.

Disisi lain, Dekan FH-UPR, Dr. H. Suriansyah Muhraini, SH, MH mengatakan, bahwa Webinar Internasional terkait Hybrid Contract terkait produk perbankan syariah ini tentunya sangat bermanfaat, khususnya dalam menambah ilmu pengetahuan dan pemahaman para mahasiswa maupun dosen di civitas akademika UPR.

“Tadi telah disampaikan oleh narasumber, jangan dibandingkan antara Perbankan konvensional dengan perbankan berbasis syariah. Tetapi saat ini, hampir disetiap perbankan di Indoneska telah memiliki basis syariah yang terus berkembang dan diikuti oleh negara – negara maju dan berkembang,” tandasnya.

Dengan adanya penerapan perbankan berbasis syariah, sambungnya, hal tersebut akan menghapus keraguan masyarakat yang memiliki keraguan terhadap perbankan  konvensional, mengingat penerapan perbankan berbasis syariah, sesuai dengan ketentuan hukum islam, hadis dan Al-Quran.

“kehadiran perbankan berbasis syariah tentunya sangat menguntungkan bagi masyarakat, terutama bagi yang kurang percaya terhadap basis perbankan konvensional. Oleh karena itu, dengan terlaksananya kegiatan Webinar Internasional ini, diharapkan dapat menambah ilmu pengetahuan dan pemahaman, khususnya para akademisi maupun mahasiswa di civitas akademika UPR,” ungkapnya.

Dilain pihak, ketua pelaksana Webinar Internasonal FH-UPR Andhika Wijaya, SH, MH, mengatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari Tri Dharma perguruan tinggi, dimana seluruh Fakultas khususnya FH-UPR, baik prodi Hukum Pidana, Perdata dan Administrasi Negara (ADN)  wajib melaksanakan Webinar setiap semester.

“Kebetulan kali ini dari Prodi Hukum Perdata yang melaksanakan kegiatan Webinar dan ini pertama kalinya FH-UPR menggelar Webinar Internasional dengan mengangkat tema penanganan kontrak berbasis syariah, karena sebelumnya Webinar yang dilaksanakan hanya berskala lokal maupun nasional,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kegiatan Webinar Internasional ini menghadirkan perwakilan narasumber ahli dari 3 negara yaitu Mochammad Zainal Arifin selaku Brach Manager Bank Syariah Indonesia (BSI) Palangka Raya, Prof. Dr. Ruzian Markom, Phd dari Faculty of Law, Univercity Kebangsaan Malaysia (UKM) dan Prof. Dr. Abdurrahman Raden Aji Haqqi dari Faculty of Shariah dan Law UNNISA Brunei Darussalam. nvd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *