NANGA BULIK/Corong Nusantara- Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamandau kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba. Kali ini, barang bukti berupa sabu seberat 1,7 Kg lebih berhasil diamankan dari 5 orang tersangka.
Dalam press release yang dilaksanakan di Aula Joglo Mapolres setempat, Selasa (19/1/2021), Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut diawali adanya informasi masyarakat pada 16 Januari 2021. Ada seorang laki-laki dewasa yang sedang menguasai narkotika dengan mengendarai kendaraan roda 4 dari Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat menuju ke arah Kalimantan Tengah.
“Kemudian hari Minggu, 17 Januari 2021 sekitar pukul 08.00 WIB, anggota kita melakukan penghadangan mobil dengan ciri-ciri sesuai dari informasi yang kita terima. Proses penghadangan dan penggeledahan dilakukan di Jalan Lintas Kalimantan Km 18,” ungkapnya.
Dari penggeledahan badan dan kendaraan yang dikendarai tersangka atas nama Hariyanto alias Halin, ditemukan sejumlah barang di saku pintu depan sebelah kanan. Di antaranya sebuah bong atau alat isap yang terbuat dari botol minuman dan 2 buah pipet, 2 korek api dan 1 bungkus rokok yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik.
“Selain itu, anggota kita juga menemukan satu kantong kain warna oranye di jok tengah mobil. Tas tersebut berisi 9 paket yang berisikan butiran putih yang diduga sabu, dengan berat total 1774,59 gram,” jelasnya.
Di hari dan lokasi yang sama, sekitar pukul 11.45 WIB, anggota juga berhasil mengamankan 4 orang tersangka yakni Karto (50), Dales (61), Sugianto (49), dan Sundana (51) serta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 29,98 gram.
“Dari 4 tersangka tersebut kita amankan barang bukti sabu yang dibungkus 2 plastik cetik seberat 29,98 gram, 4 buah handphone, 1 STNK dan 1 unit kendaraan roda 4 merek Calya warna merah,” sebutnya.
Saat ini, para tersangka beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Lamandau untuk diproses lebih lanjut.
“Kelima tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan minimal 6 tahun penjara dan atau denda Rp10 miliar rupiah,” jelasnya.
Kasat Narkoba Polres Lamandau AKP I Made Rudia menambahkan, menurut pengakuan para tersangka, sabu-sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kalteng, khususnya Sampit. c-kar