MUARA TEWEH/Corong Nusantara – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Barito Utara, mengamankan empat unit truk yang memuat kayu olahan, berikut empat orang pengemudi. Penangkatan berdasarkan laporan masyarakat tentang tindak pidana kejahatan di bidang kehutanan (ilegal logging), yang berada di wilayah hukum Polres Barito Utara.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan menjelaskan, penangkapan berlangsung pada Selasa (19/1/2021) sekitar pukul 15.30 WIB, saat personel unit Tipiter melaksanakan patroli di Desa Luwe Hillir, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara.
Aparat mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya beberapa truk yang memuat balokan kayu panjang sekitar empat meter. Setelah mendapat informasi tersebut, KBO beserta Unit melakukan patroli ke arah Desa Luwe Hilir, Kecamatan Lahei Barat. Di sana ditemukan empat unit truk yang masing-masing memuat kayu gergajian diduga jenis balau.
Masing-masing truk memuat sekitar tujuh kubik kayu, dan tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH). Empat unit truk itu diamankan beserta sopir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun identitas sopir, MR alias Rasel (27), HI alias Rani (31), MI alias Yudi (36), RI alias Telos (39), dengan barang bukti truk dengan nopol AG 9397 UD, KT 8837 Y, DA 8023 LM, DA 8247 PM. “Muatan kayu gergajian jenis balau rata-rata 7 meter kubik,” kata AKP Tommy kepada wartawan, Jumat (22/01).
Saat ini empat orang sopir truk sudah diamankan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, empat orang sopir itu disangkakan dengan pasal 83 ayat (1) huruf “b” Jo pasal huruf “e” Undang–Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan hukuman penjara. Adapun pemilik atau cukong kayu masih dalam penyelidikan pihak Satreskrim Polres Barito Utara. Ada juga truk bernopol DA 1479 AI diamankan Satreskrim Polres Barito Utara, namun pemilik truk dan kayu masih dalam penyelidikan. c-hrt