Penyelidikan Dihentikan, H Saufani Surati Kapolri

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- H Saufan telah melaporkan dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu sehingga menyebabkannya kehilangan status ahli waris ke Polda Kalimantan Tengah. Namun, penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng menghentikan proses penyelidikan dengan beberapa dalil yang Saufani anggap janggal sehingga mengirimkan surat terbuka kepada Kapolri.

“Kami memohon kepada Kapolri, Kabareskrim, Irwasum dan Kadiv Propam Mabes Polri untuk membuka kembali perkara ini dengan mengakomodir keterangan Ahli yang akan kami hadirkan guna tegaknya keadilan terhadap klien kami,” ucap Kartika Candrasari SH MH, Jeplin Martahan Sianturi SH, dan Hendro Satrio SH selaku Kuasa Hukum H Saufani, Minggu (16/1).

Perkara berawal ketika ibu kandung pemohon beserta dua saudara kandungnya mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris ke Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya tanggal 13 Februari 2017. Dalam surat tersebut ternyata menyatakan bahwa almarhum H Abdul Gafur dan Hj Rusmini hanya memiliki dua orang anak.

“Padahal anak almarhum ada empat orang,” beber Kartika. Saufani baru mengetahui putusan permohonan pada PA Palangka Raya tersebut pada awal tahun 2021. Dalam Kartu Keluarga juga masih menunjukan bahwa Saufani adalah anak dari Abdul Gafur dan Rusmini.

Akibatnya Saufani melaporkan dua saudara kandungnya dan dua orang lainnya atas dugaan memberikan keterangan palsu secara lisan atau tulisan sesuai Pasal 242 ayat 1 KUHP pada tanggal 18 November 2021. Karena permohonan penetapan ahli waris dan putusannya dikeluarkan oleh PA Palangka Raya, Kartika menyatakan pihaknya bersedia menghadirkan Ahli Hukum Islam bidang waris dan nasab.

Tapi, penyidik justru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan dengan alasan unsur pidana Pasal 242 ayat 2 KUHP tidak terpenuhi pada tanggal 13 Januari 2022.

“Padahal kami melaporkan unsur dalam Pasal 242 ayat 1 KUHP,” heran Kartika.

Sejumlah kejanggalan dalil penyidik antara lain menyebut Saufani hendak mengambil uang milik almarhum ayahnya di bank, telah menerima uang warisan, dan ada terlapor disebut sedang sakit. Sedangkan fokus perkara sebenarnya adalah tentang keterangan palsu dalam permohonan penetapan ahli waris di PA Palangka Raya.

Kartika mempertanyakan kenapa penyidik hanya menggunakan pendapat Ahli Pidana dan bukannya Ahli Hukum Islam.

“Perkara ini lebih pada hukum Islam bukan sekedar pidana biasa,” kata Kartika. Namun keinginan pelapor menghadirkan Ahli Hukum Islam tidak diakomodir penyidik dan justru dihentikan penyelidikannya.

“Kami tidak ingin mengambil hak saudara klien kami atau hak orang lain. Klien kami hanya memperjuangkan haknya,” pungkas Kartika. Dre

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *