Perkara berawal ketika korban yakni J sedang bermain basket bersama rekannya di Lapangan Basket Sanaman Mantikei Jalan A Yani Kota Palangka Raya, Kamis (26/5) malam. Saat itu J meletakan ponselnya di tempat duduk penonton lapangan basket. HA yang melihat kejadian tersebut tergoda memiliki ponsel korban untuk dia pakai sendiri sehingga diam-diam mengambilnya.
Korban selesai bermain basket namun tidak melihat lagi ponselnya di tempat duduk penonton. Akibat mengalami kerugian, korban beserta kakaknya melapor ke aparat Polsek Pahandut. Setelah melakukan pelacakan, Polisi akhirnya berhasil melacak serta mengamankan HA dan barang bukti ponsel, Minggu (30/5).
Dalam proses penuntutan, JPU Kejari Palangka Raya melakukan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka HA pada tanggal 27 Juli 2022. Beberapa pertimbangan antara lain tersangka belum pernah dipidana, ancaman hukuman 5 tahun, dan telah ada perdamaian antara tersangka dan korban.
JAM Pidum akhirnya memenuhi pengajuan pengjentian penuntutan tersebut pada tanggal 15 Agustus 2022. Kajari Palangka Raya kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor : PRINT-1259/O.2.10/Eoh.2/08/2022 tanggal 17 Agustus 2022. dre