PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, tersangka pencurian berinisial HA dapat menghirup udara bebas sekeluarnya dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, Rabu (17/8) malam.
Keluarnya HA berkat upaya Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) berupa penghentian penuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya yang kemudian disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI.
Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Totok Bambang Sapto Dwidjo didampingi Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya Suwarto, Kasi Pidum dan JPU Kejari Palangka Raya, dan Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan menyerahkan HA kepada keluarganya di Rumah RJ Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
“Jangan mengulangi perbuatan sebagaimana janji tersangka saat dilakukan perdamaian dengan pihak korban dan tokoh masyarakat,” pesan Totok pada HA.
Pihak keluarga HA mengucapkan terima kasih kepada Kajari dan jajaran yang telah mengupayakan keadilan restoratif terhadap tersangka. Mereka berjanji akan mendidik dan selalu mendampingi HA agar dapat menjadi pribadi lebih baik dan tidak lagi melakukan perbuatan melanggar hukum.