Kekurangan pembayaran tersebut wajib dilunasi 9 kades berdasar putusan perdata pada Pengadilan Negeri Kasongan yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Namun para kades dalam laporannya ke Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi justru menyatakan telah membayar lunas pembangunan jalan itu.
Akibatnya, Asang melaporkan 9 kades ke Kejati Kalteng atas dugaan tindak pidana korupsi. Namun pihak Kejati Kalteng justru menetapkan Asang dan mantan Camat Katingan Hulu, Hernadie, sebagai tersangka hingga berujung menjadi terdakwa korupsi. “Melalui Majelis Hakim yang mulia dan semoga dimuliakan Allah, saya memohon keadilan,” pinta Asang.
Rahmadi G Lentam dan Benny Pakpahan selaku Penasihat Hukum Terdakwa, menyebut tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp2.107.850.000 atau diganti 2,5 tahun penjara terhadap Asang, menilainya sebagai sikap emosional. “Sangat didramatisir luar biasa,” ucap Rahmadi.
Dalam pembacaan pembelaan, Rahmadi menyebut dengan mempertimbangkan fakta dan bukti dalam persidangan, Majelis Hakim dia harap dapat memvonis bebas Asang dari segala dakwaan. dre