Pencabutan SPT Aya Rika Cs Tidak Prosedural

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Aya Rika Cs menolak tegas atas surat pencabutan nomor register Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang dilakukan pihak Kelurahan Palangka. Pasalnya, tindakan tersebut diduga tidak prosedural. Penolakan tersebut disampaikan Aya Rika Cs melalui kuasa hukumnya, Mahdianur, SH dan surat penolakan pencabutan nomor register SPT tersebut telah disampaikan kepada pihak Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya 16 September 2021 lalu.

Mahdianur menjelaskan, dicabutnya nomor register milik Aya Rika Cs, dengan nomor 594/1.193/PEM-VII/09, tanggal 14 Juli 2009, 594/1.194/PEM-VII/09, tanggal 14 Juli 2009, 594/1.195/PEM-VII/09, tanggal 14 Juli 2009, karena adanya surat dari MEF tergugat I, tertanggal 2 September 2021. Surat itu kemudian ditindaklanjuti Lurah Palangka dengan Surat Resmi dari Kelurahan Palangka dengan Nomor:138/305/Plk/IX/2021 perihal pencabutan nomor register SPT atas nama Aya Rika Cs.

“Klien keberatan dengan surat dari saudara MEF atau tergugat I, karena yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan hukum dengan tanah yang secara De Facto dan secara De Jure berdasarkan bukti kepemilikan berdasarkan SPT,” kata Mahdianur dalam rilisnya kepada Tabengan, Minggu (26/9).

“Tindakan Kelurahan Palangka dalam dengan mencabut nomor register SPT tanpa ada melalui prosedur hukum yang benar dan tidak adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah suatu pelanggaran hukum, apalagi pencabutan nomor register tersebut tidak berdasarkan musyawarah mufakat,” lanjutnya.

Dikatakan, seharusnya pihak kelurahan dalam menyikapi permasalahan tersebut, harus mengambil sikap dengan mengumpulkan semua komponen yang terlibat dalam pembuatan SPT tersebut dengan mengadakan rapat dan mengundang semua komponen yang terlibat dengan dasar surat permohonan dari MEF.

“Harusnya ada musyawarah dulu dan ini difasilitasi kelurahan musyawarah tersebut menghasilkan keputusan yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat (BAR) dan melampirkan daftar hadir. Ini klien kami tidak pernah dilibatkan dan dipertemukan dalam rapat dan pihak kelurhanan langsung mengeluarkan surat pencabutan register. Sehingga mengindikasikan kalau pihak kelurahan palangka dalam hal ini ada keberpihakan kepada MEF,” ungkapnya.

Mahdianur juga mengungkapkan dalam sidang kedua yang dilaksanakan, Senin 20 September lalu, pihak Kelurahan Palangka dan juga Kecamatan Jekan Raya tidak hadir. Dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Lurah Palangka menjadi turut tergugat I dan Camat Jekan Raya turut tergugat II.  sgh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *