Hukrim  

Pempol Kembali Tagih AJB Bumiputera

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Sebanyak 15 orang Pemegang Polis (Pempol) Asuransi  Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 kembali mendatangi Kantor AJB Bumiputera 1912 di Jalan A Yani, Kota Palangka Raya, Kamis (11/2/2021). Mereka menagih pembayaran klaim asuransi.

Juru bicara Pempol AJB Bumiputera 1912 Leonard Tambunan mengatakan, para Pempol meminta kepastian tanggal pembayaran semua klaim Pemilik Polis AJB Bumiputera 1912 Palangka Raya dan Kalimantan Tengah. Kemudian, mereka juga menuntut hak hukum selaku pemegang saham sesuai Polis AJB BP 1912 prinsip mutual untuk mengawasi kinerja manajemen AJB BP 1912 khususnya Cabang Palangka Raya dan Kalteng sesuai PP 87/2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama dan AD/ART Bumiputera.

“Menolak semua kepengurusan BPA/jajaran komisaris dan jajaran direktur yang tidak sah serta rangkap jabatan saat ini. Segera bentuk panitia pemilihan RUA dengan melibatkan kumpulan Pempol AJB BP 1912 secara transparan. Menuntut seluruh manajemen AJB BP 1912 bertanggung jawab secara materi dan pidana terhadap kondisi gagal bayar AJB BP 1912 sesuai peraturan yang berlaku,” beber Leonard.

Dikatakannya pula, agar pihak AJB BP 1912 Palangka Raya dan Kalteng memberi surat keterangan yang mempertegas tentang cuti bayar dan menjamin keamanan nilai tunai selama masa cuti bayar.

Kemudian, Kepala Cabang AJB BP 1912 Lalu Nizar dalam surat pernyataannya yang ditandatangani di atas meterai menyatakan, pihaknya akan memprioritaskan klaim, musibah, meninggal dunia, kecelakaan dan Pempol yang aktif menanyakan proses klaim ke kantor cabang dengan berkoordinasi dengan kantor wilayah dan pusat, serta klaim dana pendidikan.

Selanjutnya, dalam pernyataan itu Lalu Nizar juga menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan surat keterangan kepada Pempol yang berhenti bayar agar nilai polis sesuai dengan yang tercantum di polis tidak hilang. Juga menyatakan dirinya beserta jajarannya siap diawasi oleh Pempol terkait dalam pembayaran premi di kantor cabang dan melaporkan  income kepada Korwil.

Selepas dari Kantor AJB BP 1912, Leonard dan beberapa Pempol lainnya menghadap ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng dan disambut oleh Kepala OJK Otto Fitriandy.

Kepada Otto, Leonard menyampaikan bahwa OJK harus melaksanakan tugas melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat sesuai UU No 11 Tahun 2011 tentang OJK (Pasal 11).  Mengingat kondisi gagal bayar AJB BP 1912, maka OJK harus melakukan pengaturan dan pengawasan melekat terhadap proses pemulihan AJB Bumiputera 1912 bersama kumpulan pemegang.

Selanjutnya, kata Leonard, OJK juga harus konsekuen melaksanakan PP 87/2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, antara lain segera membentuk Panitia Pemilihan Rapat Umum Anggota (RUA)  berasal dari Pempol yang berpihak kepada kepentingan nasabah, jujur dan berintegritas tinggi serta selalu mau berdiskusi dan mendengar permasalahan nasabah.

Leonard mengatakan, para Pempol meminta agar segera membentuk RUA. Karena RUA adalah organ dari usaha bersama yang memiliki kekuasaan tertinggi yang mengangkat dan memberhentikan Direksi, Komisaris dan menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asuransi Bumiputera. Tengan terbentuknya RUA, maka kegiatan Bumiputera bisa bergerak dan pembayaran dapat berjalan.

“Kami menolak kepengurusan BPA atau RUA (peralihan)/jajaran komisaris dan jajaran direktur yang tidak sah tidak sesuai dengan aturan serta rangkap jabatan para direksi dan komisaris. Segera tentukan pelaksana tugas para direktur dan pelaksana tugas para komisaris, jangan biarkan kevakuman manajemen Bumiputera, sehingga aktivitas asuransi lumpuh atau berjalan tapi tidak diakui oleh peraturan yang ada.

Menanggapi itu, Kepala OJK Kalteng Otto Fritiandy menyatakan, OJK akan segera menyampaikan aspirasi perwakilan Pempol yang disampaikan melalui koordinator wilayah Kalteng kepada Satker Pengawas IKNB di kantor pusat.

Sementara itu, salah satu Pempol, Aprilia mengatakan, pada kedatangan kali ini mereka menuntut pembayaran dapat cepat diselesaikan melalui cabang. Kantor cabang harus bertanggung jawab, tidak harus menunggu keputusan dari pusat. Seperti diketahui, setidaknya ada sebanyak 3,6 juta Pempol AJB BP 1912. dsn

Pempol Kembali Tagih AJB Bumiputera
Pempol saat berada di OJK Prov Kalteng

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *