PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya akan kembali menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat sebagai upaya menyikapi peningkatan kasus Covid-19. Hal ini sesuai dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Covid-19, Edaran Satgas Covid-19 Nomor 1 tahun 2021, serta Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/193/Satgas Covid-19.
Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, pihaknya melakukan rapat koordinasi bersama seluruh Tim Satgas beserta pihak terkait pada Sabtu (9/1). Hasilnya, segera diterbitkan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
“Wali Kota sebagai Ketua Tim Satgas Covid-19 Kota telah menginstruksikan kita untuk segera memberlakukan pembatasan selama 2 minggu atau 14 hari, dengan harapan mampu menekan transmisi lokal yang saat ini terus meningkat setiap harinya,” ujar Emi, Minggu (10/1).
Sejumlah poin dalam pembatasan itu nantinya, antara lain untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat seperti swalayan dan minimarket tetap beroperasi normal, namun dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB.
Kemudian pasar yang dikelola pemerintah daerah, seperti pasar dadakan dan pasar subuh juga akan diterapkan pengaturan jam operasionalnya. Lalu untuk sektor usaha kuliner, seperti kafe/rumah makan/restoran akan dibatasi jam operasional untuk melayani konsumen makan dan minum di tempat hingga pukul 21.00 WIB, hanya diizinkan melayani 50 persen konsumen di tempat.
“Tapi, tetap bisa buka hingga di atas pukul 21.00 WIB. Namun, tidak diperkenankan melayani makan dan minum di tempat melewati jam tersebut. Pemilik harus melayani konsumen dengan sistem take away atau dibungkus,” bebernya.
Pembatasan lainnya, lanjut Emi, pada kegiatan/event/pertemuan dan pernikahan akan dibatasi jumlah peserta dan tamu undangan, serta dibatasi pula jam kegiatannya. Juga untuk tempat wisata dan kegiatan lomba, akan dibatasi jam dan jumlah pengunjung.
Saat ditanya, apakah ada pembatasan terhadap akses keluar masuk dari dan menuju Kota Palangka Raya, diakuinya tidak akan dilakukan. Tapi, Tim Satgas Covid-19 sewaktu-waktu akan memberlakukan kepada pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat, dilakukan tes acak (random check) berupa rapid test antigen atau rapid test antibodi oleh Tim Satgas.
“Pembatasan ini akan berlaku dan diterapkan tepat satu minggu usai ditandatanganinya edaran oleh Wali Kota. Tim Satgas memiliki waktu 7 hari untuk menyosialisasikannya kepada masyarakat. Untuk pelanggar jam ketentuan, kita kenakan sanksi administrasi sesuai dengan yang tercantum dan juga dalam Perwali 26/2020,” jelas Emi.
Disebutkan, sejauh ini sebaran kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Palangka Raya didominasi klaster dari mereka yang memiliki riwayat perjalanan keluar daerah. Telah ada kurang lebih 200 kasus positif yang tercatat akibat klaster tersebut. Sedangkan klaster rumah ibadah yang sempat merebak beberapa waktu lalu, saat ini menyentuh 90 lebih kasus konfirmasi positif.
“Sejauh ini untuk klaster pada saat libur Natal dan Tahun Baru masih belum tercatat. Yang memang meningkat drastis sejauh ini adalah adanya transmisi lokal terjadi antara mereka yang telah melakukan perjalanan keluar daerah, terutama kepada wilayah zona merah dan hitam, kemudian menularkannya kepada keluarga dan kerabat di sini,” tutur Emi.
Berdasarkan data Tim Satgas Covid-19 Kota, sejak 1-9 Januari 2021 telah tercatat 159 penambahan kasus konfirmasi positif Covid-29 di kota setempat. Secara akumulasi hingga 9 Januari telah ada 2.183 kasus konfirmasi positif, 514 jiwa dalam perawatan, 1.576 jiwa sembuh, 93 jiwa meninggal dunia, dan 531 jiwa suspek. rgb