Corong Nusantara – Pemerintah melarang aktivitas bisnis jual beli barang bekas atau thrifting, khususnya pakaian bekas impor.
Padahal, bisnis pakaian bekas sudah lama menjamur di Indonesia dan keberadaannya saat ini sudah terfasilitasi dengan adanya lapak-lapak yang tersedia di pasar modern seperti Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Di Pasar Senen Blok III Lantai 2, Jakarta Pusat pasa Jumat (17/3/2023), tersedia satu lantai penuh penjualan barang-barang bekas yang berasal dari impor.
Mulai dari pakaian wanita, pria, bahkan sepatu terpampang nyata di lantai tersebut. Untuk informasi, Pasar Senen merupakan satu dari sekian tempat penjualan barang bekas impor yang ada di Jakarta.
Sebut saja Yuli (bukan nama asli) salah satu pemilik toko pakaian wanita mengatakan, dirinya sudah menggeluti dunia usaha pakaian bekas selama satu dekade.
Dia juga menyangkan, kebijakan pemerintah dalam menghentikan kegiatan impor barang bekas tanpa ada solusi bagi penjual seperti dirinya.
“Engga setuju, harusnya pemerintah kasih solusi. Apalagi saya hidup dari jualan ini sudah 10 tahun,” ucap Yuli saat ditemui di rukonya, di Pasar Senen, Jumat.
Yuli memaparkan, penjualan barang bekas impor ini layaknya membeli kucing dalam karung. Artinya, penjual tidak bisa memastikan barang yang dibeli adalah berkualitas bagus atau tidak.
Meski demikian, Yuli enggan membeberkan asal dan nominal pembelian barang bekas itu.
“Kita juga jualan kan biar orang yang ga punya bisa beli dibandingkan harga pasar, lebih murah ini,” tegasnya.
Yuli, menjual beragam pakaian mulai dari rok, kemeja, bahkan celana jeans. Harganya pun bervariatif, mulai dari Rp 35.000 hingga Rp 150.000.
Dikatakan Yuli, jika nantinya kegiatan impor barang bekas dihentikan oleh pemerintah, dia tetap menjual sisa-sisa stok barangnya.
“Kalau ada kebijakan itu (dihentikan) paling saya ngabisin barang dulu, karena mau gimana lagi stok nya masih banyak,” ucapnya.
Di sisi lain, pembeli bernama Heru mengatakan, dirinya tak setuju dengan kebijakan pemerintah dalam menghentikan impor barang bekas.
“Enggak setuju, secara pakaian bekas itu murah dan bermerek,” ucapnya.
Terkait persoalan jamur yang membahayakan dipakaian bekas, Heru menegaskan hal itu merupakan konsekuensi dari pembelian bekas.
“Ini mah, lebih bagaimana gua cucinya aja. Namanya barang bekas udah pasti adalah yang berjamur tapi kan gua nyucinya berkali-kali sebelum pakai,” ungkapnya.
“Yah kalau banyak jamurnya mah ngapain dibeli. Pilih-pilih dong,” lanjutnya.
Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan, pihaknya bakal menindak tegas kegiatan impor barang bekas yang masuk ke tanah air.
Kata Zulhas, hal itu merupakan tindakan ilegal serta bersimpangan dengan (Permendag) No 40 Tahun 2022, tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
“Sesuai arahan Pak Presiden @jokowi, kita akan terus tindak tegas impor pakaian bekas,” kata Zulhas dikutip dalam Instagramnya, Kamis (16/3/2023).
Zulhas mengatakan, barang-barang bekas yang di impor itu mengandung jamur yang membahayakan kesehatan. Selain itu, impor barang bekas juga berpengaruh terhadap industri tekstil dalam negeri.
“Agustus tahun lalu, kami sempat memusnahkan 750 Bal pakaian impor bekas hasil penindakan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga @kemendag,” tegasnya.
Zulhas berharap, masyarakat bisa berperan dengan memberikan informasi terhadap praktik-praktik kegiatan impor barang bekas yang masuk ke Indonesia.
“Untuk itu, kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi bila diketahui ada praktik impor pakaian bekas yang jelas ilegal dan dilarang,” ungkapnya.