Emi Abriyani
PALANGKA RAYA – Setelah terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Covid-19, edaran Satgas Covid-19 Nomor 1 tahun 2021, serta Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/193/Satgas Covid-19 yang menyikapi meningkatnya angka sebaran kasus konfirmasi positif di Kalteng, khususnya Kota Palangka Raya maka telah diambil langkah strategis. Terhitung sejak tanggal 17-31 Januari 2021 akan diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menjelaskan jika diambilnya kebijakan tersebut usai dilakukannya rapat koordinasi bersama Wali Kota dan seluruh divisi dalam Tim Satgas dalam beberapa waktu belakangan. Semakin meningkatnya kasus sebaran Covid-19 dan merebaknya transmisi lokal yang terjadi, maka mau tak mau pihaknya harus segera menerapkan langkah strategis untuk menekan angka kasusnya serta meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan (Prokes).
“Surat Edaran (SE) Walikota Palangka Raya Nomor 368/80/BPBD/Covid-19/I/2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Cantik, akan berlaku sejak tanggal 17-31 Januari 2021,” tuturnya saat dikonfirmasi Tabengan, Jumat (15/1) malam.
Beberapa hal esensial yang ditegaskan dalam edaran tersebut, dikatakan Emi ada 3 hal. Pertama, membatasi tempat kerja pemerintah maupun swasta dengan menerapkan Work From Home sebesar 75 persen yang dikecualikan pada sektor layanan publik dan kantor yang telah mendapatkan asistensi tim satgas. Kedua, sewaktu-waktu akan diberlakukan tes acak (Random Check) rapid test antigen atau rapid test antibody kepada pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat oleh tim satgas.
“Yang ketiga adalah pemberlakuan sejumlah kegiatan masyarakat,” bebernya.
Untuk pembatasan kegiatan masyarakat sendiri, akan berfokus pada sektor usaha. Restoran, rumah makan, cafe dan sejenisnya akan diterapkan jam operasional maksimal buka sampai pukul 21.00 WIB, dimana yang beroperasi diatas jam tersebut diwajibkan hanya melayani makanan untuk dibungkus dan dilarang melayani makan ditempat. Kemudian untuk pasar yang dikelola pemerintah seperti Pasar Kahayan, Pasar Datah Manuah, Pasar Besar, Pasar Rajawali akan berlaku jam operasional mulai pukul 8 pagi sampai 4 sore. Sedangkan pasar modern dan usaha bidang perbelanjaan lainnya akan berlaku jam operasional mulai pukul 9 pagi hingga 9 malam. Dan untuk kios, warung sembako, dan penjual buah tidak dibatasi.
“Pasar subuh akan diterapkan jam operasional mulai dari pukul 18.00-07.00 WIB. Pasar Blauran dan pasar dadakan jam operasionalnya pukul 16.00-21.00 WIB. Sedangkan untuk tempat hiburan malam, hanya buka maksimal sampai pukul 21.00 WIB serta fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata akan buka mulai pukul 09.00-19.00 WIB,” tutur Emi.
Selanjutnya, untuk kegiatan pertemuan serta acara di rumah, hotel gedung pertemuan atau rumah ibadah akan berlangsung maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Dan ketentuan tersebut dikatakannya berlaku untuk pertemuan umum seperti rapat, budaya, politik, pertunangan ataupun pernikahan. Dan ditekankan Emi, jasa hiburan tetap diperbolehkan namun tamu undangan tidak diperkenankan menggunakan jasa hiburan tersebut.
“Jadi kita imbau masyarakat mematuhi seluruh aturan tersebut sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19, dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi baik sanksi pidana maupun administrasi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. rgb