Daerah  

Pasutri Di Jepara Paksa Siswi SMA Berhubungan Badan Bertiga

Pasutri Di Jepara Paksa Siswi SMA Berhubungan Badan Bertiga

Corong Nusantara – Pasangan suami istri (pasutri) di Jepara, Jawa Tengah berinisial NG (30) dan NP (27) ditangkap karena memaksa wanita yang masih di bawah umur untuk melakukan hubungan badan bertiga atau threesome.

Korban yang masih duduk di bangku SMA dipaksa NP untuk melayani suaminya, NG di dalam kamar.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, korban merupakan pacar dari keponakan kedua tersangka.

“Korban dijemput tersangka pada sore pertengahan Februari lalu dengan dalih diajak masak-masak.”

“Korban lantas dipaksa masuk ke kamar untuk melihat tersangka berhubungan badan hingga rudapaksa anak di bawah umur itu terjadi,” ungkapnya, Selasa (13/6/2023), dikutip dari Kompas.com.

NP yang berada di dalam kamar membiarkan suaminya melakukan tindak asusila ke korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, NG yang meminta langsung istrinya untuk melakukan hubungan badan bertiga di dalam kamar.

NG yang bekerja sebagai sopir ingin mewujudkan fantasi seksualnya yang mendapat dukungan dari istri.

“NP yang seorang ibu rumah tangga ini mengamini dan membantu membujuk korban,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan NG sudah 6 kali merudapaksa korban tanpa sepengetahuan istrinya di sebuah hotel di Jepara.

“Korban ketakutan, diancam akan dilaporkan ke pacarnya. Tersangka ini mengaku nafsu dengan korban dan sudah enam kali memperkosa korban di hotel,” terangnya.

Selama mengalami tindak asusila, korban tidak melakukan perlawanan karena terus diancam.

Tersangka NG mengancam akan melaporkan kejadian ini ke pacar korban agar hubungannya kandas.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban melihat tingkah laku yang berbeda dari anaknya.

Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialami ke ibunya.

Ibu korban melaporkan kasus ini ke Polres Jepara pada Minggu (11/6/2023).

“Kedua tersangka kami ringkus saat itu juga tanpa perlawanan di rumahnya,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *