Corong Nusantara – Dhony Rahajoe, Wakil Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN), mengajukan permintaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Ibu Kota Negara. Alasannya, Indonesia belum pernah memiliki pengalaman dalam memindahkan Ibu Kota. “Meskipun saya baru menjabat selama kurang dari satu tahun sebagai Wakil Kepala Otoritas IKN, saya merasa perlu menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo bahwa undang-undang ini perlu direvisi, dan akhirnya Presiden menyetujuinya,” ungkap Dhony dalam diskusi publik mengenai Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang diadakan secara virtual dan dilaporkan oleh Antara pada Jumat (4/8/2023).
“Dalam diskusi ini, berbagai pihak mulai memberikan pandangan beragam. Ada yang mengatakan, ‘Pak, ini tahun politik, jadi berisiko jika undang-undang diubah dalam waktu singkat. Tapi, mengapa kita tidak siap? Apakah kita tidak memiliki pengalaman dalam memindahkan Ibu Kota?’ Memang benar, kita belum memiliki pengalaman dalam hal ini, dan uniknya, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memindahkan Ibu Kotanya dari satu pulau ke pulau lain di dunia,” tambah Dhony.
Dhony juga mencatat perbandingan antara perpindahan Ibu Kota Indonesia antarpulau dengan negara-negara lain yang memiliki wilayah Ibu Kota yang lebih luas. Contohnya, perpindahan Ibu Kota Myanmar dari Yangon ke Naypyidaw, Australia dari Melbourne ke Canberra, dan Brasil dari Rio de Janeiro ke Brasilia. “Risiko teknis dalam perpindahan Ibu Kota ke IKN ini sangat tinggi. Hal ini tidak dapat diatasi jika tidak ada kewenangan yang jelas, dan juga tidak dapat berhasil jika kewenangan tersebut selalu berbenturan dengan undang-undang sektoral yang ada,” terangnya.
Lebih lanjut, Dhony menjelaskan bahwa segala aspek harus diperhatikan dalam perencanaan IKN, termasuk penempatan bandara yang tidak terletak di kawasan IKN. Dengan adanya pembangunan Ibu Kota, provinsi-provinsi di sekitarnya seperti Samarinda dan Balikpapan juga perlu dikembangkan. “Konsep triangle cities harus diwujudkan. Bagaimana konektivitas antara Balikpapan, IKN, dan Samarinda? Ketersediaan listrik, layanan kereta api, serta jalan tol harus terintegrasi dengan baik. Semua hal ini memerlukan kewenangan yang jelas, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait,” ujar Dhony.
Dhony juga menegaskan bahwa ia sangat terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak demi perbaikan infrastruktur hukum yang berkaitan dengan revisi peraturan terkait IKN. “Saya ingin menekankan bahwa tujuan utama dari upaya ini adalah untuk menjadikan Kalimantan Timur, IKN, Balikpapan, dan Samarinda sebagai gerbang baru bagi Indonesia, menciptakan surga baru bagi seluruh rakyat,” tutupnya.