Nigeria Terbitkan Aturan Aset Digital Untuk Adopsi Cryptocurrency

Nigeria Terbitkan Aturan Aset Digital Untuk Adopsi Cryptocurrency

Corong Nusantara – Keberadaan cryptocurrency di Nigeria kini mulai diakui setelah Nigerian Securities and Exchange Commission (SEC) resmi melegalkan penerbitan seperangkat aturan untuk aset digital.

Menurut laporan Reuters, penerbitan peraturan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa aktivitas perdagangan cryptocurrency di Nigeria dikendalikan oleh pemerintah pusat.

Dalam regulasi ini, SEC nantinya akan mengatur penerbitan mata uang digital, lisensi lisensi untuk platform kripto, dan aturan penyimpanan aset digital.

Adanya kabar ini langsung disambut hangat oleh para investor crypto di Nigeria, mengingat tahun lalu keberadaan cryptocurrency dan aset digital lainnya dilarang keras peredarannya di negara Afrika Timur ini.

Adopsi aset digital, terutama cryptocurrency, baru-baru ini menjadi salah satu aset investasi paling didambakan Nigeria, dengan investor crypto paling banyak turun ke Nigeria pada tahun 2021, menurut sebuah studi oleh Luno dan You-Gov. 57% negara telah melakukan transaksi untuk membeli cryptocurrency dalam 24 bulan terakhir.

Minat hiruk pikuk masyarakat dalam adopsi mata uang digital telah mengubah pandangan pemerintah Nigeria dan SEC tentang cryptocurrency. Pemerintah dan bank sentral juga memanfaatkan kesempatan ini untuk meluncurkan eNaira, mata uang digital yang berupaya memperluas akses ke bank.

Kemudian adopsi aturan baru ini akan memungkinkan bank sentral Nigeria dan lembaga keuangan untuk dengan mudah memfasilitasi transaksi mata uang digital bagi warganya.

Selain itu, aturan baru ini akan memungkinkan platform untuk cryptocurrency dan pertukaran aset digital diperluas ke Nigeria. Anda hanya perlu membayar Naira 30 juta atau $72.289 ke SEC sebagai biaya pendaftaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *