Hukrim  

Napi Simpan Pisau Hingga Katapel

  • Petugas Kembali Razia Blok Hunian Rutan Palangka Raya

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Rutan Kelas IIA Palangka Raya kembali melakukan razia blok hunian warga binaan pemasyarakatan, Selasa (9/2/2021). Dalam Razia tersebut, petugas masih menemukan sejumlah benda terlarang yang masuk dalam pemasyarakatan.

Ada tujuh bilah pisau modifikasi, tiga unit gunting, handphone, empat sendok makan, tujuh charger, tiga cukur jenggot, lima jepitan kuku, katapel, lima headset, cermin kaca, enam paku dan mouse. Melibatkan sembilan personel pengamanan Rutan, satu per satu blok hunian menjalani pemeriksaan ketat oleh petugas. Tidak ada ruang atau barang yang luput dari pemeriksaan saat itu. Razia dimaksudkan untuk mencegah gangguan kamtibmas dan peredaran narkoba di Rutan Palangka Raya.

“Razia ini kita laksanakan sesuai perintah dari Karutan Palangka Raya, Suwarto, sebagai bentuk antisipasi gangguan kamtibmas di dalam unit pemasyarakatan,” ucap Kepala Pengamanan Rutan, Erikjon Sitohang.

Dalam hal ini, sejumlah benda yang ditemukan memang merupakan barang yang masuk dalam kategori membahayakan jika berada di dalam penjara. Seperti sendok dan paku yang sering kali dijadikan pisau modifikasi dan rentan menyebabkan terjadinya gangguan Kamtibmas.

“Sesuai dengan komitmen kita dalam memberantas peredaran narkoba, tidak ada ruang untuk melakukan penyalahgunaan narkotika maupun peredaran di dalam Rutan. Antisipasi terus dilakukan dengan memeriksa makanan yang dikirim oleh pihak keluarga maupun maupun Razia seperti yang dilaksanakan,” tegasnya.  fwa 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *