Hukrim  

Napi Bandar Sabu Divonis 8 Tahun agar Lengkap 20 Tahun

Perkara berawal ketila Rudiman alias Dirman mengirimkan pesan melalui WhatsApp pada Syamsudin bahwa dia memiliki uang Rp200 juta untuk uang muka pembelian sabu seberat 300 gram dari Pontianak, Minggu (28/1).  Syamsudin kemudian memesan sabu pada Pak Ngah yang kemudian setuju mengirimkan sabu asalkan Syamsudin bertanggung jawab atas pembayarannya dan menjanjikan upah Rp5 juta.

Setelah itu Syamsudin menghubungi Rudiman dan menyatakan sabu akan diantar ke Palangka Raya dan uang muka dapat ditransfer sesudahnya. Pak Ngah kemudian mengirimkan nomor telepon kurir sabu kepada Syamsudin yakni Yan Dahliansyah.

Seorang berjulukan Babe menelEpon Yan dan menawarkan pekerjaan mengantarkan sabu. Setelah itu Babe mengirim nomor ponsel Yan kepada temannya. Seorang yang tidak Yan kenal kemudian menelEpon dan menyuruhnya mengambil bungkusan plastik kresek di bawah tiang listrik Jalan Karet Kota Pontianak. Setelah Yan mengambil paket  itu, Matrumbi menelEpon dan menyuruhnya mengantarkan sabu tersebut ke Kota Palangka Raya dengan dijanjikan upah Rp10 juta. Yan kemudian mengirimkan nomor rekening istrinya yang kemudian ditransferkan uang Rp2 juta oleh Matrumbi sebagai pembayaran awal.

Yan kemudian dihubungi oleh Syamsudin Noor untuk mengantar Eko Afransyah untuk mengantar sabu pesanan orang ke Palangka Raya, Kamis (27/1). Keesokan harinya Yan dan Eko berangkat dari Terminal Bus Sungai Ambawang Provinsi Kalimantan Barat dan akan berangkat ke Palangka Raya menggunakan bus. Yan dan Eko tiba di pertigaan Jalan Mahir Mahar-Tjilik Riwut Km 10 Kota Palangka Raya, Sabtu (29/1) pagi. Mendadak sejumlah anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah mencegat dan menggerebek Yan dan Eko yang sedang menunggu penerima sabu di sebuah warung. Petugas BNNP mendapati barang bukti berupa 6 bungkus sabu dalam tas punggung milik Yan serta tiga ponsel yang dipegang Eko. Sekitar pukul 12.00 WIB, Rudiman mengubungi Syamsudin dan mencurigai kurir sabu telah tertangkap dan menyuruhnya memblokir nomor telepon mereka. Setelah mengembangkan perkara, petugas BNNP berhasil membekuk Matrumbi dan Syamsudin Noor yang merupakan Narapidana Kelas IIA Palangka Raya. Dari hasil penimbangan 6 paket sabu memiliki berat kotor 605,6 gram atau berat bersih tanpa bungkus 599,6 gram. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *