Minyak Goreng Subsidi Jangan Dimonopoli

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Kelangkaan minyak goreng di pusat perbelanjaan, mendapat perhatian dari kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng). Pasalnya, kelangkaan minyak goreng yang masuk dalam program pemerintah dan dijual seharga Rp14 ribu tersebut terjadi hampir diseluruh pusat perbelanjaan baik di swalayan maupun Retail Mart.

Menurut Anggota Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Ina Prayawati, Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (APRINDO) telah mengeluarkan aturan bahwa setiap Retail Mart atau swalayan yang tergabung dalam APRINDO, hanya boleh menjual 2 liter minyak goreng bersubsidi dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk 1 orang konsumen.

“Yang menjadi pertanyaan saat ini adalah mengapa kelangkaan minyak goreng bersubsidi masih terjadi, padahal jumlah pembelian sudah dibatasi. Sedangkan minyak goreng merupakan produk konsumsi sehari-hari masyarakat dan sangat dibutuhkan, sehingga kita medorong pemerintah melalui dinas/intansi terkait segera turun tangan untuk mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng bersubsidi ini,” ucap Ina, saat dikonfirmasi Tabengan via WhatsApp, Senin (7/2).

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, meliputi Kabupaten Barito Timur (Bartim), Barito Selatan (Barsel), Barito Utara (Barut) dan Murung Raya (Mura) ini juga menegaskan, program minyak goreng bersubsidi lebih diperuntukan bagi masyarakat dengan tingkat ekonomi bawah atau kurang mampu, dalam rangka memenuhi kebutuhan harian masyarakat.

“Pada dasarnya, keberadaan program minyak goreng bersubsidi tersebut untuk meringankan beban masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu dan bukan untuk masyarakat kelas menengah ke atas. Apabila masyarakat kelas menengah keatas juga ikut membeli bahkan memborong minyak goreng tersebut, sama saja menambah penderitaan masyarakat lain,” ujarnya.

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga menghimbau kepada masyarakat khususnya pedagang dan masyarakat menengah keatas, agar tidak memonopoli minyak goreng bersubsidi untuk keuntungan pribadi. “Peruntukan dan tujuannya sudah jelas, jadi jangan sampai salah sasaran atau membiarkan hal tersebut di monopoli oleh oknum tertentu, demi keuntungan pribadi. Kasihan masyarakat lain yang juga memerlukan,” tandasnya.

Selain itu, ia meminta Dinas Perdagangan untuk memperketat pengawasan sekaligus memastikan agar minyak goreng bersubsidi yang dijual di Retail Mart maupun swalayan, bisa tetap sasaran. “Dari segi pengawasan tentunya harus diperketat oleh pihak Dinas. Sehingga program minyak goreng bersubsidi ini benar-benar tepat sasaran, dalam rangka mencegah terjadinya kelangkaan di pasaran,” pungkasnya. nvd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *