Hukrim  

Mantan Dosen Dituntut 2 Tahun karena Janjikan AMDAL

Budi membuat perjanjian kerja sama dengan korban tanggal 10 Agustus 2020 bahwa pembuatan perizinan AMDAL PT Zirkonia adalah selama 90 hari dengan biaya Rp300 juta yang dapat dibayar dalam empat tahap.

Padahal Budi mengetahui bahwa biaya pembuatan AMDAL sebenarnya antara Rp400 juta hingga Rp500 juta. Budi mengirimkan tagihan pembayaran Tahap Pertama pada 10 Agustus 2020 kepada korban. Esok harinya korban mengirimkan uang sebesar Rp150 juta melalui transfer Bank Maybank ke rekening Budi.

Korban kemudian pulang ke Korea sehingga memberi kuasa kepada Muhammad Reza untuk berkomunikasi dengan Budi. Namun tidak ada kelanjutan atau perkembangan mengenai perizinan AMDAL tersebut hingga batas waktu yang ditentukan hingga pihak PT Zirkonia curiga.

Saat mengecek ke Dinas ESDM, terungkap bahwa belum ada upaya permohonan izin AMDAL untuk PT Zirkonia. Korban kemudian mengadukan kejadian itu pada pihak kepolisian yang kemudian menjerat Budi dengan ancaman pidana. Dalam persidangan, JPU menjerat Budi dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *