Hukrim  

Mantan Dosen Dituntut 2 Tahun karena Janjikan AMDAL

Korban  hendak berkonsultasi pembuatan perizinan AMDAL untuk PT Zirkonia. Vent memberikan nomor telepon Budi kepada korban dengan maksud siapa tahu dapat membantu pembuatan izin AMDAL. Vent mengenal Budi yang beberapa kali menjadi konsultan beberapa perusahaan dan menyampaikan paparannya di Dinas ESDM Kalteng.

Korban menelepon Budi dan mereka bertemu di Hotel Amaris Jakarta Pusat. Kepada korban, Budi mengaku berprofesi dosen di sebuah universitas dan mengajar di bidang lingkungan sehingga mengetahui banyak tentang lingkungan dan juga memiliki keahlian dalam penyusunan perizinan AMDAL berdasarkan sertifikat pelatihan auditor lingkungan yang dikeluarkan oleh Institut Teknologi Yogyakarta tertanggal 18 Oktober 2017.

Korban menjadi percaya lalu meminta bantuan mengurus izin AMDAL untuk PT Zirkonia hingga terbit.

“Padahal terdakwa bukanlah orang yang mempunyai hak dan wewenang untuk mengurus penerbitan izin AMDAL PT Zirkonia,” kata JPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *