PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Organisasi Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), akhirnya memiliki pengurus di Kalteng. Terpilih sebagai Ketua DPD P3HI Kalteng yaitu Mambang Tubil serta Sekretarisnya Singkang.
Pelantikan ketua serta jajaran pengurusnya tersebut dilakukan secara langsung oleh Ketua Umum (Ketum) P3HI H Aspihani Assegaf di Palangka Raya, Minggu (29/8) malam.Dalam pelantikan, Mambang Tubil dilantik bersama dengan 20 Advokat/Pengacara yang ada di wilayah itu, untuk periode 2021-2026. Tahapan berikutnya, akan diambil sumpah jajaran itu di Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Menurut Mambang, P3HI sendiri untuk Kalteng baru terbentuk dan dirinya ditunjuk oleh rekan-rekan terkait, untuk menjadi Ketua DPD P3HI di Kalteng.“Harapannya ada organisasi tempat bernaung bagi rekan-rekan advokat, sehingga dalam pelayanan lingkup hukum bagi masyarakat bisa lebih maksimal,” ujarnya usai pelantikan tersebut.
Dijelaskannya alasan organisasi dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) yang berlokasi di Banjarmasin itu dibentuk, agar ada wadah bagi perkumpulan advokat-advokat yang belum terakomodir. Intinya memberikan kemudahan akses bagi anggota advokat yang kesulitan atau terkendala atau belum melaksanakan penyumpahan dalam profesi tersebut, dalam satu wadah organisasi.
Pelaksanaan itu, ucapnya, jelas tetap memenuhi aturan serta perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga yang terpenting, ujarnya, adanya organisasi ini sebagai upaya agar pelayanan hukum prima bisa lebih terjangkau dilingkup publik.
Sementara itu Ketum P3HI Aspihani Assegaf menjelaskan, melalui organisasi ini tentunya menjadi tempat bernaung jajaran advokat/penasehat hukum dalam menjalankan tugasnya. “P3HI ini akan menjadi tempat bernaung bagi mereka berlatar belakang sarjana pendidikan tinggi hukum, untuk dimudahkan menjadi advokat, namun tetap procedural serta berkualitas,” tegasnya.
Saat ini, ucapnya, P3HI telah mencetak 254 advokat, yang tersebar di 24 provinsi se Indonesia. Perlu diketahui, kegiatan pelantikan tersebut tetap mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) (jumlah peserta minimum dan lain-lain) serta dilaksanakan test PCR/swab antigen sebelumnya.drn