MADN Desak Polri Usut Nicho Silalahi

*Teras: Gelar Sidang Adat

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Ujaran kebencian terhadap Kalimantan kembali terjadi. Belum usai proses hukum Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan “Tempat Jin Buang Anak”, kali ini muncul dugaan penghinaan dilakukan Nicho Silalahi. Dugaan penghinaan disampaikan melalui akun Twitter @Nicho_Silalahi pada 27 Januari 2022.

Juru Bicara Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dan Aliansi Borneo Bersatu Rahmat Nasution Hamka mengatakan, arahan Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Dr Marthin Billa dan Sekretaris Jenderal MADN Drs Yakobus Kumis, agar segenap suku bangsa Dayak tetap tenang dan satu komando.

“Jangan mudah terpancing dan terprovokasi, karena disinyalir ada upaya mengadu domba dan memecah belah antara sesama suku bangsa Dayak yang sangat besar ini dengan 405 sub suku di dalamnya maupun dengan suku bangsa lainnya, yang tujuan sebenarnya adalah untuk menggagalkan perpindahan Ibu Kota Negara ke Pulau Kalimantan. Kita percayakan kepada aparat penegak hukum terutama Polri, sembari kita kawal proses hukumnya,” kata Hamka, Minggu (6/2).

Hamka menegaskan, segenap warga suku bangsa Dayak khususnya, warga Kalimantan pada umumnya, menyampaikan terima kasih atas respons Polri yang cepat dan tegas dalam menangani kasus EM dan kawan-kawan. Memberikan apresiasi dan penghormatan kepada saudara Masyarakat Adat Sunda yang turut secara aktif ikut terlibat untuk memberikan dukungan dan perhatian, agar penggunaan iket Sunda atau simbol budaya suatu suku bangsa, haruslah pada tempatnya, dan dapat dipertanggungjawabkan oleh pribadi yang memakainya.

Jangan sampai, lanjut Hamka, menimbulkan salah persepsi oleh suku bangsa lain ketika jadi konsumsi publik.

“Kami juga meminta kepada Polri proaktif untuk mengusut Nicho Silalahi. Jangan sampai suku bangsa Dayak hilang kesabaran. Perlu disampaikan atas pernyataan Nicho Silalahi itu, warga suku bangsa Dayak di tingkat akar rumput sudah mulai banyak yang terusik dan resah. Apa yang dilakukan Nicho Silalahi jelas merendahkan harkat martabat perempuan suku bangsa Dayak. Pernyataan yang sangat jelas mengarah kepada perempuan suku bangsa Dayak, karena mengaitkan dengan aksi kami terhadap EM,” kata Hamka saat menyampaikan keterangan resmi MADN terkait dugaan penghinaan yang dilakukan Nicho Silalahi, Minggu (6/2), via WhatsApp.

Sekali lagi laporan sudah ada di Polda Kalbar, tegas Wakil Presiden MADN Bidang Eksternal ini, bukan hanya dilakukan oleh warga suku bangsa Dayak, tapi juga mendapat dukungan dari suku bangsa lain khususnya saudara dari suku Batak.

“Maaf kami hanya ingin menegaskan sekali lagi, jangan sampai terjadi aksi yang lebih luas, dan kami suku bangsa Dayak hilang kesabaran dengan ulah para oknum yang selama ini rekam jejaknya sudah sangat diketahui secara umum,” tegasnya.

Hamka mengingatkan, silakan mengkritik pemerintah atau berbeda pandangan terhadap kebijakan yang ada, itu adalah hak masing-masing. Tapi, karena sudah mengarah kepada merendahkan harkat dan martabat suku bangsa Dayak, kalian berurusan dengan kami. Polri kami percayakan untuk menanganinya secara cepat dan tegas.

Putus Permasalahan

Sementara itu, Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng Andrie Elia Embang mengemukakan, berdasarkan tinjauan hukum adat yang tertuang dalam 96 pasal Perjanjian Tumbang Anoi tahun 1892, kasus penghinaan terhadap masyarakat Dayak di Kalimantan yang dilontarkan melalui kalimat “Kalimantan Tempat Jin Buang Anak” dan “Hanya Monyet yang Mau Pindah ke Kalimantan”, merupakan sebuah pelanggaran berat dan dapat dikenakan pasal berlapis, di samping keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tidak kita pungkiri bahwa di Indonesia, kita memiliki hukum positif yang tertuang dalam KUHP. Namun, di setiap daerah khususnya di Kalimantan juga memiliki hukum adat yang masih berlaku dan diakui. Keberadaan hukum adat bisa saja memberatkan hukuman atau bahkan meringankan. Apabila dilihat dari kasus Edy Mulyadi saat ini, bisa dikatakan bahwa selain dikenakan hukum positif, dari sisi hukum adat juga dikenakan pasal berlapis sesuai dengan yang tertuang di dalam Perjanjian Tumbang Anoi,” ucapnya.

Dijelaskan Andrie, keberadaan hukum adat Dayak bertujuan untuk memutus tali permasalahan dengan jalan damai melalui sidang yang dipimpin oleh majelis dan hakim adat. Sehingga permasalahan antara pihak yang berselisih dapat terselesaikan tanpa adanya dendam dari masing-masing pihak.

“Dalam hukum adat Dayak, tidak ada yang namanya hukuman secara fisik. Karena tujuan dari keberadaan hukum adat Dayak adalah memutuskan tali permasalahan antara pihak yang berselisih. Namun, hal tersebut dikembalikan lagi kepada Edy Mulyadi, apakah mau menjalani sidang adat atau tidak. Yang pasti apabila tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan, maka sudah jelas permasalahan akan semakin parah dengan disertai sanksi sosial dari masyarakat dan hidup menjadi tidak tenang karena menjadi musuh seluruh masyarakat Kalimantan,” ujarnya.

Kendati demikian, sambung Andrie, sebagai salah satu bagian dari warga negara Indonesia,   masyarakat suku Dayak di Kalimantan sangat menghormati keberadaan hukum positif, sebagai hukum yang sah dan menyerahkan kasus Edy Mulyadi kepada aparat penegak hukum.

“Untuk prosesi sidang adat, keputusan yang akan diberikan kepada Edy Mulyadi akan ditentukan oleh majelis adat selain menyerahkan kasus tersebut untuk ditangani oleh pihak kepolisian. Yang penting Edy Mulyadi memang benar-benar tulus meminta maaf kepada masyarakat Kalimantan khususnya suku Dayak. Apalagi kasus penghinaan tersebut berpotensi menyebapkan perpecahan dan mengganggu stabilitas keharmonisan di Kalimantan,” pungkasnya.

Teras Dukung Sanksi Adat

Senator Kalteng Agustin Teras Narang sejak awal dugaan penghinaan yang dilakukan Edy Mulyadi, sudah meminta dan mendesak untuk dilakukan proses hukum. Baik hukum positif maupun hukum adat. Atas langkah Bareskrim yang dengan sigap mengambil alih penanganan kasus tersebut, tentu sangat diapresiasi.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng ini menyampaikan, penghinaan yang dilakukan oleh Edy Mulyadi, tidak semata kepada salah satu suku saja. Karena menyebutkan Kalimantan, maka ada banyak suku, agama dan adat istiadat di dalamnya. Tidak itu saja, menghina Kalimantan, sama dengan menghina 5 provinsi yang ada di dalamnya.

Majelis Kehormatan MADN ini melanjutkan, apa yang dilakukan oleh Edy Mulyadi ini dinilai melanggar aturan, sehingga dilakukan pelaporan. Ada 3 hukum yang harus dipisahkan dalam menangani apa yang dilakukan oleh Edy Mulyadi. Ada hukum positif, ada hukum adat, dan terakhir ada hukum sosial. Ketiga hal ini harus dapat dipisahkan dengan sebaik mungkin, namun tetap seiring sejalan.

“Berbicara hukum adat, Kalimantan khususnya Kalteng pernah menggelar sidang adat terhadap Thamrin Amal Tomagola. Apa yang beliau lakukan diputuskan bersalah oleh Majelis Adat, sehingga diberikan hukuman. Masalah adat ini ada lembaga Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), yang akan membentuk Majelis Sidang Adat dan menilai mana yang menjadi pelanggaran adat,” kata Teras, saat menyampaikan tanggapannya terkait penerapan sidang adat terhadap Edy Mulyadi, Minggu (6/2).

Teras kembali menegaskan, proses hukum positif dan hukum adat adalah 2 hukum yang terpisah. Hukum positif diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk dapat dijalankan sesuai aturan. Pada saatnya, digelar pula sidang adat oleh masyarakat Kalimatan melalui MADN.

Namun demikian, masyarakat Dayak tentu akan mendahulukan proses hukum formil yang telah berjalan, dengan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Teras mengharapkan, proses hukum yang berjalan, baik itu hukum formil, maupun hukum adat adalah dalam rangka proses pembelajaran. Artinya, pembelajaran ini memiliki makna memberikan efek jera, sehingga siapa pun di NKRI yang berpandangan tidak sesuai dengan aturan-aturan hukum, tidak sesuai dengan suku bangsa yang ada di NKRI ini, maka risikonya adalah harus menerima proses hukum tersebut.

Sebab, ungkap Teras, para pendiri bangsa ini selalu menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang Bhina atau Berbeda, tapi negara ini adalah Eka atau satu. Meskipun berbeda suku bangsa, beda agama, beda golongan, tapi kita adalah satu, yakni warga Negara Republik Indonesia. ded/nvd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *