Oleh: Martina Sri Mulyani
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kelima kalinya. Berita gembira ini telah disebarkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui akun instagramnya, yaitu @ditjenperbendaharaan pada tanggal 23 Juni 2021.
Pengertian dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat itu sendiri adalah laporan keuangan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat dalam rangka transparansi dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020, Pemerintah menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN berupa laporan keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Untuk melaksanakan amanat tersebut, Pemerintah Republik Indonesia menyajikan LKPP Tahun 2020.
Selama tahun 2020, Pemerintah menyusun kebijakan keuangan negara dan stabilitas sektor keuangan berdasarkan proyeksi atau antisipasi atas kemungkinan kejadian yang harus dihadapi di masa depan akibat pandemi Covid-19. Sepanjang tahun tersebut dan dilanjutkan tahun ini pula, pemerintah bekerja keras mengelola APBN sebagai bentuk respons terhadap dampak pandemi, agar manfaat nyata dari kehadiran pemerintah dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban seluruh kegiatan dalam pelaksanaan APBN TA 2020, pemerintah telah menyerahkan LKPP kepada BPK untuk diperiksa. Laporan ini merupakan konsolidasi atas 87 laporan keuangan (LK) yang terdiri atas 86 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Secara rinci, pemerintah melaporkan penggunaan anggaran pelaksanaan kebijakan keuangan negara, termasuk langkah-langkah extraordinary yang harus dilakukan untuk penanganan pandemi serta pemulihan ekonomi nasional, yang disampaikan secara akuntabel dan transparan.
Seluruh catatan, diskusi, rekomendasi maupun temuan yang disampaikan oleh BPK merupakan masukan yang sangat berarti bagi pemerintah agar tetap menjaga kualitas pengelolaan keuangan negara. Pemerintah akan terus melakukan langkah perbaikan dengan menindaklanjuti rekomendasi BPK serta menyempurnakan sistem aplikasi terintegrasi untuk menjaga kualitas dan validitas data LKPP.
Salah satu perwujudan nyata dari penerapan transparansi dan akuntabilitas adalah melalui penyusunan laporan keuangan pemerintahan yang relevan dan andal, yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan sistem akuntansi yang menyediakan prosedur pemrosesan transaksi sampai menjadi laporan keuangan. LKPP Tahun 2020 telah diselesaikan pada akhir bulan Mei 2021. Laporan tersebut disusun sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Laporan keuangan ini terdiri dari 7 (tujuh) komponen, yaitu: (a) Laporan Realisasi APBN; (b) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; (c) Neraca; (d) Laporan Operasional; (e) Laporan Arus Kas; (f) Laporan Perubahan Ekuitas; dan (g) Catatan atas Laporan Keuangan.
Extraordinary Policy
Pada bagian Kata Pengantar LKPP Tahun 2020, Ibu Sri Mulyani, Menteri Keuangan, menyatakan bahwa pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020 dalam situasi dan kondisi yang sangat kompleks akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang dinyatakan sebagai pandemi global oleh World Health Organization di bulan Maret tahun 2020. Pandemi Covid-19 menjadi isu sentral di tahun 2020 mengingat dampaknya yang luar biasa, yang tidak hanya mengancam keselamatan jiwa, namun juga menimbulkan guncangan sosial dan ekonomi masyarakat serta mengancam stabilitas sistem keuangan. Kondisi ini telah mengubah wajah dan arah perekonomian Indonesia dan dunia dengan sangat cepat. Penyebaran Covid-19 ke seluruh dunia dalam waktu singkat telah menyebabkan hampir seluruh negara mengalami pelemahan ekonomi yang signifikan. Penurunan pertumbuhan ekonomi global, dan terbatasnya aktivitas perekonomian domestik juga berdampak pada perubahan outlook perekonomian Indonesia.
Selanjutnya, Sri Mulyani juga menuliskan bahwa untuk menghadapi guncangan maupun situasi genting akibat Pandemi Covid-19 tersebut, pemerintah bergerak cepat dengan merumuskan dan menjalankan extraordinary policy untuk menangani dampak Pandemi Covid-19 dan memulihkan perekonomian nasional. Extraordinary policy dimanifestasikan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Kebijakan pemerintah ini juga telah mendapatkan dukungan penuh dari DPR, sehingga Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dimaksud telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang. Beberapa kebijakan dan langkah strategis yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, di antaranya berupa pemberian stimulus dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, serta pelebaran defisit APBN Tahun Anggaran 2020 yang diperkenankan melebihi 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto.
Berdasarkan Perppu 1 Tahun 2020 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tersebut, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020, sebagai dasar perubahan postur APBN Tahun Anggaran 2020, yang diperlukan sebagai respon atas kondisi extraordinary pada tahun 2020. Prioritas pemerintah diarahkan pada tiga aspek utama, yaitu penanganan kesehatan, penyelamatan ekonomi, dan stabilisasi sektor keuangan. Untuk itu, Program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) berfokus pada enam klaster, yaitu klaster kesehatan, klaster perlindungan sosial, klaster dukungan usaha mikro kecil dan menengah, klaster pembiayaan korporasi, klaster sektoral kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah serta sektor insentif usaha.
Program PC-PEN selanjutnya memiliki peran yang sangat penting dalam memulihkan dan menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah adanya pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia dan dunia. Walaupun dalam kondisi extraordinary, Pemerintah tetap berkomitmen untuk menjalankan APBN secara pruden, transparan, dan akuntabel termasuk penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara dalam program PC-PEN dilaporkan secara akuntabel dalam komponen laporan keuangan terkait pada LKPP Tahun 2020.
Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2020
Salah satu informasi penting yang dimuat dalam LKPP 2020 adalah Laporan Realisasi APBN menggambarkan perbandingan antara APBN TA 2020 dengan realisasinya, yang mencakup unsur-unsur pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama periode 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
Ringkasan Laporan Realisasi APBN TA 2020 dapat disajikan sebagai berikut:
Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah adalah sebesar Rp1.647,78 triliun atau 96,93 persen dari APBN. Sementara itu, realisasi Belanja Negara adalah sebesar Rp2.595,48 triliun atau 94,75 persen dari APBN. Jumlah realisasi Belanja Negara tersebut terdiri dari realisasi Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp1.832,95 triliun atau 92,80 persen dari APBN, dan realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp762,53 triliun atau 99,82 persen dari APBN.
Berdasarkan realisasi Pendapatan Negara dan Hibah, dan realisasi Belanja Negara, terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp947,69 triliun. Realisasi Pembiayaan Neto adalah sebesar Rp1.193,29 triliun atau 114,83 persen dari APBN. Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp245,59 triliun.
Selamat atas Raihan opini WTP atas LKPP Tahun Anggaran 2020. Seluruh jajaran Kementerian Keuangan siap mengawal APBN untuk Indonesia Maju.
Penulis: Kepala Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah