Langganan Jarah Bengkel, Amat dan Buaya Divonis 1,5 Tahun

Mereka selalu masuk dari lubang yang sama dan menggunakan karung untuk mengangkut seluruh hasil jarahan dari dalam bengkel. Barang-barang hasil pencurian tersebut mereka jual kepada Tarsip, Sukiyati, Slamet, dan M Ilham lalu hasilnya mereka bagi 2 lalu digunakan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat perbuatan Amat dan Buaya, korban yakni pemilik bengkel mengalami kerugian Rp165,5 juta. Polisi akhirnya berhasil menangkap Amat dan Buaya pada pertengahan bulan Januari 2022. Amat dan Buaya terjerat ancaman pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. dre

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *