Langganan Jarah Bengkel, Amat dan Buaya Divonis 1,5 Tahun

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Hendra Gunawan alias Amat dan Sandy alias Buaya masing-masing mendapat vonis penjara selama 1,5 tahun dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (23/5). Keduanya terbukti sebanyak 7 kali berturut-turut mencuri dari bengkel AHASS yang sama sebelum akhirnya tertangkap Polisi.

Kedua terdakwa berhasil menjarah ban-ban sepeda motor, 1 buah kompresor, 2  buah kursi stainless, 4 buah kursi tamu, 1 unit TV, 1 buah kipas angin, 1 set komputer, lemari, kunci-kunci, spare part sepeda motor, genset, dan atap seng. Amat merupakan residivis yang sudah 4 kali terjerat perkara pencurian sedangkan Buaya sudah 2 kali.

Perkara berawal ketika pada bulan November 2021 saat Buaya sedang memancing lalu melihat ada lubang di bawah pondasi dinding belakang Bengkel AHASS milik Egan di Jalan Mahir Mahar Kota Palangka Raya. Esok harinya melalui lubang tersebut, Buaya masuk ke dalam bengkel. Melihat banyak barang di dalam bengkel, Buaya mengajak Amat untuk ikut mencuri di sana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *