PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Terhitung sejak tanggal 17 hingga 31 Januari 2021 ini, Pemerintah Kota Palangka Raya menjalankan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dengan tujuan meningkatkan upaya pengendalian Covid-19 di kota setempat.
“Langkah dilaksanakannya PKM sudah tepat guna menekan angka penyebaran Covid-19 yang masih tinggi terjadi di Kota Palangka Raya,” kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto, kemarin.
Lebih jauh Sigit mengatakan, berbagai poin-poin berupa pembatasan aktivitas masyarakat termasuk perkantoran adalah semata-mata memperketat agar tidak ada lagi berbagai aktivitas kerumunan yang rawan terjadi penyebaran virus.
“Kebijakan pembatasan ini juga sebagai upaya mengingatkan masyarakat untuk sadar, bahwa kasus Covid-19 hingga kini masih meningkat,” jelasnya.
Melalui PKM, diharapkan Sigit dapat meningkatkan kembali kepatuhan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan (prokes) 4 M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, apabila PKM ini tidak diterapkan maka bisa saja akan berdampak pada terus meningkat dan tak terkendalinya sebaran Covid-19.
“Saya optimistis pelaksanaan PKM ini berhasil dan efektif dalam menekan sebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya,” ucap Sigit.rgb