Daerah  

Ketahuan Menjabat Sebagai Ketua Partai Politik, Seorang ASN Di Kabupaten Bengkulu Tengah Diberhentikan

Ketahuan Menjabat Sebagai Ketua Partai Politik, Seorang ASN Di Kabupaten Bengkulu Tengah Diberhentikan

Corong Nusantara – Sebuah temuan mengungkapkan bahwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, yang diidentifikasi dengan inisial MS, telah terlibat dalam peran ganda sebagai Ketua suatu partai politik di wilayah tersebut, yang terletak di Provinsi Bengkulu.

Kehadiran MS dalam kedudukan ganda ini akhirnya mengundang perhatian dan tindakan tegas dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), yang menghasilkan keputusan untuk memberhentikan MS dari jabatannya.

Kasus serupa juga menimpa individu lainnya, yaitu IA, yang juga merupakan seorang ASN di Kabupaten Bengkulu Tengah. IA tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai ASN karena saat ini telah menjadi seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Apileslipi, yang menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di Kabupaten Bengkulu Tengah, mengungkapkan bahwa berdasarkan rekomendasi yang diterima dari BKN, langkah penghentian kedua individu tersebut telah diambil.

“Saat ini, kedua ASN tersebut telah resmi diberhentikan dan proses penerbitan Surat Keputusan (SK) sedang dalam tahap persiapan oleh Penjabat (PJ) Bupati Bengkulu Tengah,” ungkap Apileslipi pada hari Selasa, tanggal 8 Agustus 2023.

Lebih lanjut, menurut keterangan yang diberikan oleh Apileslipi, IA akan mengalami penghentian dengan status yang terhormat, yang tidak diajukan atas permintaannya sendiri. Sementara itu, MS akan diberhentikan secara tidak terhormat, juga tidak atas permintaan pribadi.

“Perbedaannya terletak pada fakta bahwa jika seseorang diberhentikan secara tidak terhormat, maka ia tidak akan memenuhi syarat untuk menerima tunjangan gaji pensiun bulanan. Namun, apabila penghentian tersebut dilakukan dengan status yang terhormat, ia masih berhak menerima tunjangan tersebut, dengan catatan bahwa ia telah bekerja selama minimal 20 tahun dan mencapai usia minimal 50 tahun,” terang Lipi.

Selain dari dua individu ASN yang telah disebutkan sebelumnya, BKN juga telah memberlakukan sanksi tingkat menengah bagi seorang ASN lainnya yang bertugas di Kabupaten Bengkulu Tengah. ASN ini terlibat dalam kasus seringnya mangkir dari tugas kerjanya.

“Seorang ASN yang dikenal sebagai KH, diberikan sanksi menengah oleh BKN. Sanksi tersebut bisa berupa penurunan pangkat atau jabatan, meskipun keputusan akhir mengenai bentuk sanksi yang akan diberlakukan masih menunggu keputusan resmi dari Penjabat (PJ) Bupati mengenai bentuk sanksi yang akan dijatuhkan,” ungkap Lipi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *