Hukrim  

Kejari Palangka Raya Hentikan Penuntutan Pencurian Ponsel

Akibat mengalami kerugian, korban beserta kakaknya melapor ke aparat Polsek Pahandut. Setelah melakukan pelacakan, Polisi akhirnya berhasil melacak serta mengamankan HA dan barang bukti ponsel, Minggu (30/5).

Dalam proses penuntutan, diambil keputusan untuk menghentikan perkara berdasarkan keadilan restoratif. Pertimbangannya antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, nilai kerugian materiil tidak lebih dari Rp2,5 juta, ancaman pidana denda ataupun penjara tidak lebih dari 5  tahun.

Bahwa telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yaitu dengan cara pengembalian barang bukti berupa sebuah ponsel yang telah tersangka ambil kepada korban, barang bukti belum dijual tersangka, dan tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Korban telah memaafkan tersangka dan bersepakatan untuk berdamai dengan alasan tersangka bersedia untuk mengembalikan barang bukti berupa sebuah ponsel,” kata Dodik.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Jaksa Agung. JAM Pidum kemudian memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan serta melaporkannya kepada JAM Pidum dan Kajati Kalteng. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *