Corong Nusantara – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan kasus Indra Kenz, nama samaran Indra Kesuma, masih belum tuntas.
Pada saat yang sama, Indra telah dituduh kasus perjudian online yang menyamar sebagai perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan kasus Indra Kenz dikembalikan kejaksaan sebelum akhir April 2022 atau sebelum Lebaran.
“Dikembalikan akhir April sebelum cuti bersama,” kata Chandra saat dikonfirmasi, Senin (9/5/2022).
Chandra mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas kasus Indra Kenz.
“Kami masih mengerjakan P-19,” pungkasnya.
Sementara itu, Bareskrim masih menuntaskan kasus enam tersangka lainnya dalam kasus Binomo. Hingga saat ini, berkas tersebut masih dalam tahap finalisasi.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus perjudian online yang menyamar sebagai perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo.
Orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Gubernur Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz. Tak lama kemudian, polisi kriminal kembali menetapkan tiga tersangka baru.
Mereka adalah Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich, yang juga menjadi guru trading Indra Kenz, Brian Edgar Nababan (BEN), Manajer Binomo, dan Wiki, Manajer Media Sosial Indra Kenz.
Penyidik kemudian mengidentifikasi tiga tersangka sehubungan dengan tuduhan pencucian uang Indra Kenz.
Mereka adalah Vanessa Khong (pacar Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa), dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).