Kapolri Janji Usut Dan Tindak Tegas Pelaku Importir Pakaian Bekas

Kapolri Janji Usut Dan Tindak Tegas Pelaku Importir Pakaian Bekas

Corong Nusantara – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya untuk mengusut akar masalah terkait persoalan impor barang bekas yang juga menjadi instruksi Presiden Joko Widodo.

Mengenai hal itu, Listyo pun mengatakan agar anak buahnya itu melakukan pemeriksaan apabila menemukan dalang dari impor barang bekas tersebut.

“Terkait dengan instruksi Bapak Presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan,” tegas Kapolri, Minggu (19/3/2023).

Eks Kabareskrim Polri itu pun menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan itu adanya praktik penyelundupan, maka ia meminta anak buahnya agar menindak tegas pelaku-pelaku tersebut.

Hal itu dijelaskannya sebagai bentuk komitmen institusinya guna mengawal dan mengamankan program pemerintah dalam mempertahankan ekonomi dalam negeri.

“Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah saya minta untuk ditindak tegas,” ucapnya.

“Kita jajaran institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden,” sambungnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk mencari pelaku impor pakaian bekas ke Indonesia. Meskipun Presiden mengklaim pelaku impor pakaian bekas sudah banyak yang ditemukan.

“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu,” kata Presiden usai acara pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Rabu, (15/3/2022).

Menurut Presiden impor pakaian bekas sangat mengganggu idustri dalam negeri di Indonesia. Peredaran pakaian bekas dari luar negeri telah mengganggu industri tekstil Indonesia.

“Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas, mengganggu sangat mengganggu industri dalam negeri kita,” pungkasnya.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang adanya impor pakaian bekas masuk ke Tanah Air.

Larangan impor tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri telah melakukan 44 penindakan per Februari 2023 terhadap masuknya pakaian bekas ke Indonesia. Dari 44 penindakan tersebut DJBC telah mengamankan 1.700 bal baju bekas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *