Kalteng Baru Miliki 27 Cagar Budaya

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Kalimantan Tengah memiliki begitu banyak peninggalan budaya. Baik dari sisi bangunan, adat istiadat, sampai pada seni budaya itu sendiri. Begitu banyaknya peninggalan budaya yang sangat bersejarah ini, membuat pemerintah daerah berlomba-lomba untuk memasukan berbagai peninggalan budaya ini untuk masuk dalam cagar budaya.

Kepala Bidang Sejarah dan Pelestarian Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kalimantan Tengah (Kalteng) Maria Doya Aden, menjelaskan, Kalteng melalui pemerintah kabupaten dan kota sudah mengajukan sejumlah peninggalan sejarah untuk masuk dalam cagar budaya. Tahun 2020 saja, ada 361 buah yang diajukan masuk dalam cagar budaya.

“Dari semua yang diajukan selama ini, Kalteng baru memiliki 27 buah yang ditetapkan sebagai cagar budaya. Penetapan sebuah cagar budaya tidaklah mudah, selain kebutuhan anggaran yang cukup besar, juga ditunjang dengan keberadaan tenaga ahli cagar budaya, mulai dari tingkat pusat, provinsi, sampai kabupaten dan kota untuk penetapannya,” kata Maria Doya Aden, saat menyampaikan cagar budaya yang ada di Kalteng, Senin (15/2) di Palangka Raya.

Beberapa yang masuk dalam cager budaya, Maria Doya sampaikan, Mesjid Kyai Gede, kemudian  Rumah Adat Ojung Batu Desa Kudangan Kecamatan Delang, Rumah Adat Pintu Banaga Desa Kinipan Kecamatan Batang Awa, Rumah Adat Rumbang Perak Desa/Kelurahan Riam Panahan Kecamatan Delang, Rumah Adat Rumbang Rongas Kecamatan Delang.

Ada pula, lanjut Maria Doya, Rumah Adat Bulau Sahebun Desa Marambang Kecamatan Bulik Timur, Barisan Empat Sapundu di Pelataran Rumah Adat  Bulau Sahebun Desa Marambang Kecamatan Bulik Timur, Barisan  Empat Puluh Dua Pantar di Pelataran Rumah Adat Bulau Sahebun Desa Marambang Kecamatan Bulik Timur, dan Batu Batanggui Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik.

Ini, kata Maria Doya, beberapa yang masuk dalam cagar budaya. Masih ada beberapa lagi yang menjadi milik kabupaten, maupun provinsi. Penentuan masuk tidaknya dalam cagar budaya, tergantung darai tenaga ahli cagar budaya masing-masing daerah. Misalnya, dari 361 yang diajukan masuk dalam registrasi nasional untuk menjadi cagar budaya, kembali kepada tenaga ahli untuk penetapannya, dan tentu saja anggaran.

Sekarang ini, ungkap Maria Doya, tenaga ahli cagar budaya yang sudah terbentuk baru 2 kabupaten, yakni Kabupaten Lamandau, dan Kabupaten Kapuas. Tenaga ahli cagar budaya tingkat provinsi masih belum ada untu Kalteng.ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *