Hukrim  

Kabur Usai Gilas Orang hingga Mati, Faisal Dituntut 4 Bulan

Benny terpental ke sebelah kanan jalan dan terlindas oleh mobil yang dikendarai oleh Faisal sedangkan Maryudianto terpental ke sebelah kiri jalan.
“Melihat hal tersebut terdakwa tidak menolong korban, tetapi melarikan diri keluar dari Jalan Menteng XVI menuju ke arah Jalan G Obos Ujung,” ucap JPU.

Dia menuju ke tempat teman-temannya menginap di Jalan Temanggung Tilung V. Sekitar pukul 18.00 WIB,  Faisal diantar oleh teman-temannya menuju ke Mapolresta Palangka Raya untuk menyerahkan diri.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit dr Doris Sylvanus, tetapi saat sampai korban telah meninggal dunia dengan luka terbuka di dahi, luka lecet pada area wajah, perut sebelah kiri dan kedua tangan dan kaki.

Faisal dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Dari pantauan media, netizen medsos sempat memviralkan ada upaya pihak yang mencari bengkel untuk memperbaiki mobil dengan nopol mirip seperti pelaku penabrakan yang penyok pada bagian depan. Namun netizen terus memviralkan rekaman CCTV kejadian penabrakan tersebut termasuk menyebarkan nomor plat mobil penabrak. Polisi akhirnya mengamankan Faisal dan mobil itu di Jalan Tjilik Riwut. Saat itu, Faisal berdalih dalam perjalanan hendak menyerahkan diri ke Polisi. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *