Pihak kejaksaan mendakwa Han melakukan penggelembungam laporan penggunaan anggaran dalam pelaksaan pekerjaan swakelola rehabilitasi dua gedung SDN 2 Bangkuang. Pekerjaan seharusnya dilaksanakan oleh panitia pembangunan berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan teknis dari Kementerian Pendidikan tapi kenyataannya pekerjaan dilakukan sendiri oleh terdakwa selaku Kepsek.
Ahli Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Selatan telah melakukan pemeriksaan. Mereka menemukan sejumlah pintu, gelagar, lantai, dan tiang yang seharusnya menggunakan barang baru justru menggunakan bahan lama bekas pakai.
Pencairan dana pada Bank Kalteng juga diambil alih oleh Kepsek dan Bendahara hanya membubuhkan tandatangan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Auditor Inspektorat Barsel, terdapat kerugian negara lebih dari Rp252 juta. dre