Jaksa KPK Memperlihatkan Bukti Setoran Rp1 Miliar Dari Rekanan Proyek Ke Lukas Enembe Dalam Sidang

Jaksa KPK Memperlihatkan Bukti Setoran Rp1 Miliar Dari Rekanan Proyek Ke Lukas Enembe Dalam Sidang

Corong Nusantara – Sidang persidangan kasus korupsi Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe, terus bergulir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bukti-bukti baru yang menunjukkan adanya penerimaan uang dari rekanan proyek oleh Lukas Enembe.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (7/8/2023), Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan bukti setoran uang yang dilakukan melalui sebuah bank swasta.

Bukti ini merupakan bagian dari upaya JPU untuk membuktikan adanya transaksi uang yang terkait dengan kasus korupsi yang sedang disidangkan.

Pada awalnya, jaksa menunjukkan bukti setoran sejumlah Rp 100 juta yang dilakukan oleh rekanan proyek kepada Lukas Enembe pada bulan Agustus 2018.

Jaksa mengungkapkan bahwa bukti elektronik tersebut menunjukkan transaksi dari Piton ke rekening atas nama Lukas Enembe pada tanggal 10 Agustus 2018.

Namun, bukti setoran ini hanya menjadi awal dari paparan JPU. Mereka juga berhasil mengungkap bukti setoran uang yang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp 1 miliar lebih, yang juga diterima oleh Lukas Enembe.

Bukti ini mengungkapkan transaksi pada tanggal 10 Januari 2017, di mana sejumlah uang senilai Rp 1.170.000.000 dikirimkan ke rekening Lukas Enembe. Pada bukti tersebut, tertera nama pemiliknya, yaitu Piton E.

Proses pengungkapan bukti-bukti ini dilakukan dalam saat yang krusial. Orang yang menjadi perantara dalam transaksi ini, Darwis, memberikan keterangannya di persidangan.

Darwis adalah kepercayaan Piton Enumbi yang juga merangkap sebagai supir. Namun, atas bukti-bukti yang ditunjukkan, Darwis mengaku tidak mengenalinya. Ia menegaskan bahwa isi bukti setoran tersebut bukanlah tulisan tangannya.

Piton Enumbi, pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur, merupakan tokoh sentral dalam kasus ini.

Dokumen dakwaan menyebutkan bahwa Piton Enumbi secara berkala memberikan hadiah kepada Lukas Enembe terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Hadiah-hadiah ini diduga diberikan dengan tujuan agar Lukas Enembe, bersama dengan MIKAEL KAMBUAYA dan GERIUS ONE YOMAN, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, memprioritaskan perusahaan-perusahaan yang terkait dengan Piton Enumbi dan RIJATONO LAKKA dalam proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dari tahun 2013 hingga 2022.

Pada perkara korupsi ini, Lukas Enembe telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Uang-uang tersebut diduga diterima oleh Lukas Enembe sebagai imbalan atas dukungan terhadap perusahaan-perusahaan yang terkait dengan Piton Enumbi selama dua periode kepemimpinannya sebagai Gubernur Papua, yaitu dari tahun 2013 hingga 2023.

Karena perbuatannya ini, Lukas Enembe dijerat dengan tuduhan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sidang akan terus berlanjut untuk memperoleh keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *