IPK Pemanfaatan Kayu Food Estate Dipertanyakan

DPRD PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) HM Sriosako menegaskan, pemanfaatan kayu yang berasal dari lahan Food Estate wajib mengantongi Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dari Dinas Perkebunan (Disbun). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor: P.14/Menhut-II/2011 tentang IPK.

IPK Pemanfaatan Kayu Food Estate Dipertanyakan
Corong Nusantara/NOVAN
FOOD ESTATE – Tampak Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Kalteng saat meninjau lahan Food Estate Singkong di Kabupaten Gunung Mas, beberapa waktu lalu. DPRD meminta pemanfaatan kayu di lahan tersebut harus berizin.

“Yang namanya pemanfaatan kayu, apalagi kayu tersebut merupakan kayu hutan, maka wajib mengantongi izin berupa IPK yang dikeluarkan oleh Disbun sesuai dengan aturan hukum perundang-undangan. Jadi tidak serta merta bisa langsung dimanfaatkan,” ucap Sriosako, saat dibincangi Tabengan di gedung dewan, Rabu (8/6).

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini mengatakan, apabila pemanfaatan kayu yang berasal dari hutan tidak mengantongi IPK, maka hal tersebut bisa dikatakan melanggar aturan hukum dan bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Permenhut Nomor: P.14/Menhut-II/2011, Pasal 51 dan 52.

“Apabila memanfaatkan kayu hutan apa pun bentuknya tanpa mengantongi izin, sama saja dengan illegal logging atau pembalakan liar. Karena itu, sangat penting untuk mengantongi IPK walaupun lahan yang dicanangkan program Food Estate ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Artinya pemanfaatan kayu tersebut bisa memberikan kontribusi bagi daerah,” ujarnya.

Ketua Fraksi Partai Demokrat ini berharap pemerintah selaku pembuat aturan bisa menegakkan aturan itu sendiri. Mengingat Indonesia merupakan negara hukum dan segala hal, termasuk pemanfaatan kayu sudah diatur di dalamnya.

“Pemerintah selaku pembuat aturan, harus menegakkan aturan tersebut. Jangan sampai aturan menjadi tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kendati demikian, Komisi II mendukung berjalannya program Food Estate, selama hal tersebut bertujuan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *