Ini Dia Cara Urus WhatsApp Business Buat UMKM

Ini Dia Cara Urus WhatsApp Business Buat UMKM

Corong Nusantara – Kurangnya optimasi komunikasi bisnis secara digital mungkin adalah salah satu masalah yang dihadapi oleh UMKM. Seperti kurang cekatan merespon chat pelanggan, sulit dijangkau, atau malah tak punya kanal komunikasi digital sama sekali.

Akibatnya, pelanggan kesulitan untuk terhubung dengan bisnis. Mereka bisa berhenti membeli hingga berpindah ke kompetitor dikarenakan susah menjangkau bisnis dan terkadang tidak tahu informasi terbaru dari bisnis sebab minimnya komunikasi yang dijalin.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Wappin menghadirkan solusi WhatsApp Business Platform bagi UMKM. WhatsApp Business Platform ialah solusi WhatsApp Business yang bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan komunikasi bisnis, seperti penggunaan chatbot untuk instant response, verifikasi akun (centang hijau), promosi marketing, dan reminder serta billing, serta berbagai kebutuhan lainnya.

Wappin juga menyediakan tim support yang aktif 24/7 untuk membantu UMKM jika menjumpai kendala penggunaan WhatsApp Business Platform. Hal ini karena UMKM seringkali tidak memiliki cukup SDM yang mahir di bidang IT dan Wappin berusaha mengatasi kendala tersebut agar bisnis bisa tetap menjalin komunikasi yang baik dengan pelanggannya tanpa repot.

“Komunikasi antara bisnis dan pelanggannya menjadi makin krusial, apalagi menjelang hari Raya dan Lebaran. Karenanya, Wappin menyediakan one-stop solution untuk membantu pebisnis menjaga komunikasi dengan pelanggannya, khususnya melalui WhatsApp, baik untuk kebutuhan marketing, sales, maupun customer service,” kata Rico L. Simarmata, CEO SPE Solution.

Tujuannya agar bisnis dapat menaikkan omset penjualannya dengan memastikan komunikasi dan relasi kepada pelanggannya tetap baik,” , tambahnya, dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).

Untuk menggunakan WhatsApp Business Platform sendiri, UMKM bisa langsung menghubungi WhatsApp Business Solution Provider seperti Wappin. Namun, UMKM juga harus mempersiapkan dokumen legalitas untuk verifikasi, misalnya NIB, SIUP, IUMK, legalitas PT atau CV, dan juga website perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *